-->

Tiga Pria Berprofesi, Pengamen, Penjual Baju, Kuli Bangunan Di Kediri Diciduk Polisi Lantaran Transaksi Narkoba




KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Tiga pria asal Desa Gedangsewu, Desa Tulungrejo dan Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan pil dobel tanpa ijin, mereka adalah MAW alias Atot bin (alm) Imam Sumadi (28) tahun seorang pengamen, kemudian YI alias Nono bin (alm) Abdul Rojak (48) tahun seorang penjual baju, kemudian ACW alias Itong bin Suwarno (28) tahun seorang kuli bangunan.


Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Setijo Budi menjelaskan, Ketiga tersangka berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kediri, satelah didapati informasi dari masyarakat, dimana informasi tersebut menerangkan dirumah tersangka MAW di Jl. Maluku Desa Gedangsewu Kecamatan Pare sering dilakukan transaksi narkoba, sekira pukul 06:30 wib ,petugas memergoki tersangka sedang menjual pil dobel L dan diamankan petugas, kemudian setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangaka, polisi kembali mengamankan jaringan diatasnya Yankni YI dan ACW  ,tiga tersangka dan barang bukti berupa 34 butir pil dobel L satu buah tablet merk Vissko dan satu buah HP merk Sony selanjutnya dibawa ke Mapolres Kediri untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut "terang AKP Setijo Budi.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dilakukan penahanan dan terjerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya. (amin/tif)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama