JEMBER - Buaya yang di miliki seorang pencinta reptil berinisial R (25 tahun), warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, mengaku mendapatkan buaya tersebut dari Seorang berinisial A keluarga besar pemilik wisata Galaxy, yang berlokasi di Desa Tempurejo, Kecamatan tempurejo, saat di amankan oleh anggota Resmob Polres Jember beberapa waktu lalu. Senin (23/7/18)
Terkait kasus tersebut dan merasa di fitnah karena tidak merasa memberikan buaya tersebut kepada R, akhirnya A melaporkan ke Polres Jember.
"Hari ini kita melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan saksi kasus satwa yang dilindungi, bawah keterangan awal dari tersangka yaitu berinisial R yang menyebutkan bahwa buaya tersebut didapat dari galaxy, setelah kita konfrontir dan kita mengadakan pemeriksaan saksi secara konfrontir baik dari pengacara juga, bahwa Keterangan tersebut tidak benar bahwa yang bersangkutan adalah seorang pecinta reptil yang didapat dari kelompok pecinta reptil nanti kita akan melakukan penyelidikan kearah situ," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP. Erik Pradana
Erik mengatakan bahwa yang bersangkutan dengan menyebut nama keterangan saudara (I) dan ciri-cirinya dan segala macam nantik akan kita kejar ke situ untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
kemudian dari keterangan-keterangan dari pada tersangka menyebutkan bahwa yang bersangkutan minta maaf kepada keluarga besar dari pada galaxy, yang menyebutkan bahwa didapat dari situ, dan ini saksi yang menyebut pertama yaitu saudari Alia yang kita minta secara konfrontir dengan tersangka
Kasat Reakrim menyampaikan, jadi keterangan-keterangan ini nanti akan kita lakukan penyidikan lebih dalam lagi karena ada keterangan yang baru dan kita akan melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan kepada saudara (I) untuk kita lebih melakukan pendalaman penyidikan-penyidikan itu.
"Posisi buaya sementara ada di BKSDA, karena kita operasi ini adalah operasi satwa yang dilindungi jadi kita bekerja sama dengan BKSDA untuk sementara dikarantina di BKSDA. Buaya yang kita dapatkan ada satu ekor dan berusia dua tahun, karena sodara tersangka (R) menyebutkan bahwa didapat ketika masih umur lima bulan," pungkasnya.
Sementara itu R mengatakan, saya mendapatkan buaya tersebut dari seseorang yang saya tidak tahu namanya, orang itu tiba-tiba datang kerumah ngasik buaya kepada saya, padahal bukan teman dan dia tahu kalau saya suka buaya," ungkap R usai mediasi.
Kuasa hukum (A), Mambaul Ma'arif menyampaikan dan menerima permintaan maaf dari R, mungkin waktu itu R bingung dan langsung spontan menjawab kalau buaya di dari galaxy
"Saya sebagai kuasa hukum dari keluarga besar A, menerima permintaan maaf R, kita hanya meminta klarifikasi saja, untuk selanjutnya kita serahkan kepada pihak kepolisian, sekaligus mengklarifikasi bahwa buaya tersebut buka dari saudari A, alias tidak benar," pungkasnya. (*)
Admin 081357848782 (0)