Pria tersebut berinisial MAFR alias Ayip bin Ahmad Aminudin (36) tahun warga sesuai alamat Jln. Raya Mojokerep Desa Mojokerep Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri yang ditangkap petugas saat sedang pesta sabu sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut sering dilakukan pesta narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan sekira pukul 19:00 Wib dirumah pelaku, dan hasilnya benar bahwa pelaku sedang melakukan pesta narkoba. Terang AKP Setijo Budi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 2,6 gram yang dibungkus dalam 3 plastik klip dengan rincian 1,06 gram - 1,03 gram dan 0,51 gram ,tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti peralatan hisab sabu sabu diantaranya satu buah pipet kaca - satu buah alat hisab sabu sabu - dua buah korek api dan satu buah HP merk Samsung.
Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Dan diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya. (amin)
Admin 081357848782 (0)