-->

Penghasilan Kurang, Seorang Sopir Dijombang Nekat Edarkan Sabu




JOMBANG, TRIBUNUS.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polsek Bareng Polres Jombang berhasil mengungkap Seorang pria berinisial EPS bin Supardi (22) tahun warga Dusun Jlopo Desa Tebel Rt 2 Rw 2 Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, Pria yang kesehariannya bekerja menjadi sopir diamankan lantaran terbukti telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu diwilayah hukum Polsek Bareng. Kamis (26/7/2018).


Kapolsek Bareng Polres Jombang AKP Lely Bahtiar SH mengatakan, tersangka dapat diamankan, setelah anggota unit reskrim mendapat informasi dari masyarakat, dimana tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkotika, setelah itu anggota unit reskrim melakukan penyelidikan terhadap tersangaka, sekira pukul 06:00 wib, petugas berhasil mengamankan tersangka dirumahnya dengan barang bukti yang kuat diantaranya,  satu buah plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram - satu buah korek gas warna ungu - satu buah perangkat alat hisab sabu berupa (botol aqua 330 ml, satu buat pipet kaca dan dua pipet plastik serta satu buah HP merk Samsung warna hitam beserta kartu simcartnya (XL)
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Bareng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut"terang AKP Lely Bahtiar.

Menurut AKP Lely Bahtiar dalam perkara ini, tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika "Pungkasnya (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama