KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Setelah kemaren hari selasa (24/7/18). Sekitar 150 orang yang tergabung dalam forum Komunitas Gerakan Sikat Pengotor Lingkungan (GASPOL) Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri melakukan protes dengan aksi demonstrasi ke Perusahaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang saat itu Korlap Gaspol Muhammad Khudlori di dampingi Adam Rifyanto. dan lima warga lainnya didampingi pula LBH Kabupaten Kediri. yang di terima oleh Parnu sebagai Kepala Penggung Jawab RPH. Untuk bermediasi atas tuntutan warga badas belum mencapai kesepakatan karna pemilik perusahaan saat itu sedang berkunjung keluar negeri.
Akhirnya mediasi di lanjutkan keesokan hari di balai desa badas.
Pada hari rabu (25/7/18) Korlap gaspol Muhammad Khudlori dan Adam Arifyanto mendatangi balai desa badas guna melanjutkan mediasi pada aksi kemaren di CV. Putra Prima Mandiri. Dalam mediasi kali ini dengan pemilik perusahaan bebek peking Eko Sanjoyo (Telo). Di hadiri pula oleh Camat Badas bapak Sumarlan SH, M. Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Mustakim, SH. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri. Dinas Perternakan Kabupaten Kediri. Kepala Desa Badas Nur Said SE. Tokoh Masyarakat Badas (GASPOL).
Setelah melakukan mediasi selama hampir 3 jam, akhirnya tercapai kesepakatan sementara. Hasil kesepakatan tertulis sebagai berikut:
Pada hari ini, rabu 25 juli 2018, dari hasil pertemuan dengan warga masyarakat badas, (Perwakilan warga/Gaspol), Bapak Camat Badas, Bapak Kapolsek Pare, Bapak Dinas DLH /Lingkungan Hidup, Bapak Dinas Peternakan Kabupaten Kediri, Dan Bapak Kepala Desa Badas dan para tokoh dari instansi terkait, dengan ini di sepakati hal-hal Sbb:
1. Untuk pembenahan IPAL akan dilakukan pengecheckan oleh dinas lingkungan hidup dalam waktu dekat, maksimal satu minggu sejak musyawarah ini dilakukan.
2. Untuk masalah kemitraan: Pemutusan bisa dilakukan apabila dipenuhi syarat-syarat Sbb:
1. hasil Indeks Prestasi /IP tidak memenuhi setandard selama 3x berturut-turut.
2. komplain dari warga sekitar 3x berturut-turut, dengan jeda waktu 6 bulan (3x priode pemeliharaan).
3. U/ pembenahan IPAL perusahaan siap melakukan pembenahan dg cara:
1. ada IPAL cadangan.
2. siap melakukan lapiran IPAL ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kediri. (melakukan monitoring bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Tokoh /Perwakilan masyarakat).
4. Untuk CSR (Bantuan sosial dari perusahaan) akan dikelola oleh Pemerintahan Desa Badas.
5. Untuk penentuan lokasi ternak khusus U/ pemeliharaan bebek bagi mitra, Akan di tentukan dari Desa Badas (menunggu) kesepakatan dari musyawarah Desa Badas. TTD Said dan M. Khudlori.
Demikian surat kesepakatan ini kami buat dengan keadaan sadar, tanpa dengan paksaan dari pihak-pihak manapun.
Yang menyatakan /menyepakati.
Mengetahui, /saksi-saksi. TTD di atas matrai Eko Sanjoyo.
1. Camat Desa Badas. 2. Kapolsek Pare. 3. Dinas Lingkungan Hidup Kab. kediri. 4. Dinas Peternakan Kab. Kediri. 5. Kepala Desa Badas. 6. Tokoh Masyarakat Badad, (Gaspol).
TTD Said.
Demikian isi surat kesepakatan tertulis sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian bersama. Untuk selanjutnya Gaspol bersama warga masyarakat akan terus menjalankan perannya dengan melaksanakan pengawasan sesuai kesepakatan tertulis, "untuk itu Gaspol mengajak masyarakat desa badas dan warga masyarakat sekitar sepanjang aliran sungai hingga ujung, yang sudah terkena dampak limbah selama ini agar senantiasa terus bergerak bersatu bersama-sama Gaspol mengawal hingga tercapai maksud dan tujuannya kedepan" imbuh M. Hudlori. (Amin/har)
Admin 081357848782 (0)