JOMBANG, TRIBUNUS.CO.ID - Ketahuan judi jenis domino, enam pria warga Jombang diamankan petugas Unit Reskrim ke Mapolsek Bareng Polres Jombang ,mereka ditangkap petugas lantaran melakukan perjudian disebuah kolam pemancingan ikan yang berada di Dusun Sumbermulyo Rt 1 Rw 1 Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang. Minggu (22/7/2018)
Atas penangkapan enam tersangka tersebut, Kapolsek Bareng Polres Jombang AKP Lely Bahtiar mengatakan, bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian yang sering dilakukan ditempat tersebut, maka sekira pukul 01:30 wib kami bersama anggota melakukan penyelidikan, "terang AKP Lely Bahtiar.
Dan mereka yang terbukti, adalah berinisial M alias Tirmuadi (51) tahun warga Dusun/Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang SW bin Basuki (53) tahun Dusun Pucangrejo Rt 2 Rw 4 Ds/Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang.
Kemudian YY bin Sutopo (27) tahun warga Dusun /Desa Pulosari Rt 2 Rw 2 Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, NS bin Akiyat (19) tahun Dusun Sumbermuyo Rt 5 Rw 2 Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang.
Kemudian M alias Sariaji (28) Dusun Sumbermulyo Rt 4 Rw 2 Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang dan EM bin Purnomo Dusun Sumbermulyo Rt 5 Rw 2 Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang. Jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya adalah satu set kartu domino - Uang tunai sebesar Rp 575 ribu dan satu lembar alas karpet warna biru sebagai alas atau lemek.
Para tersangka saat ini kami amankan di Mapolsek Bareng untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, dan perbuatannya telah melanggar tanpa ijin dari pemerintah yang sah melakukan perjudian jenis domink dengan taruhan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP"pungkasnya.(har)
Admin 081357848782 (0)