KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Menjelang Sidang Putusan atas gugatan sebagian lahan akses jalan menuju Simpang Lima Gumul (SLG) Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri antara ahli waris dari Kasan Mardjo (alm) yaitu Slamet Sholikin Dkk yang merupakan selaku penggugat melawan Pemerintah Kabupaten Kediri selaku tergugat satu (1) dan Pemerintah Desa Kranggan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri selaku tergugat dua (2) dan serta Pemerintah Desa Tugurejo Kabupaten Kediri selaku tergugat tiga (3) dengan nomor pekara No. 08/Pdt.G/2018/PN.Gpr yang akan berlangsung sidang putusan besok Rabu 11 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,Salah satu saksi hidup Agustianto. SH menjelaskan tentang batas batas obyek tanah yang jadi sengketa.
Ironis sekali, Pemerintah Kabupaten Kediri seakan - akan tidak merasa akan tindakan perbuatan yang merampas lahan milik Kasan Mardjo (Alm) dkk yang kini ahli warisnya menuntut gugatan"terang Agustianto kepada awak media saat dilokasi obyek lahan sengketa diarea SLG ,Selasa 10 Juli 2018.
Karena obyek lahan milik Kasan Mardjo (alm) yang berada di akses jalan menuju SLG Kediri yang beralih (bergulir) menjadi milik Pemkab Kabupaten Kediri tidak memiliki bukti kuat yang kini sudah terlanjur diatasnya dibangun akses jalan menuju SLG.
Ia menjelaskan batas batas yang menjadi sengketa adalah bagian sebelah barat yang masih terdapat jalan aspal lama dan itu dulunya adalah jalan menuju Totok Kerot Pamenag Kecamatan Pagu, dan sampai saat ini bukti fisik adanya jalan lama tersebut masih ada sampai sekarang. Selanjutnya oobyek dibagian sebelah timur yang digunakan oleh Pemkab menjadi jalan raya Provinsi ,Kemudian obyek dibagian sebelah utara yaitu Dusun Dadapan Desa Sumburejo dan obyek dibagian sebelah selatan merupakan tanah darat dengan luas 0,011 (menurut catatan kepemilikan almarhum Kasan Mardjo dan sebelah selatannya lagi yang kini dibangun taman jalan dan sebelumnya adalah Masjid Baitussalan Dusun Gumul Desa Kranggan. Masjid tersebut dibongkar pada tahun 2004 oleh Pemkab Kediri digunakan sebagai jalan raya ,dan kemudian Masjid dialihkan dan dibangun ke sebelah bagian timurnya yang masuk Desa Tugurejo "Seharusnya Masjid tersebut masuk Dusun Gumul Desa Kranggan bukan Desa Tugurejo. Sebab sebelah selatanya adalah jalan raya Provinsi yang sampai sekarang masih ada menuju Dinas Pertanian,dan jalan tersebut sudah beralih fungsi.
Pembangunan proyek SLG pada waktu itu Bupatinya yang menjabat masih Ir Drs H. Sutrisno kemudian terjadilah tukar menukar guling antara Pemerintah Desa Tugurejo dengan Pemerintah Kabupaten Kediri, padahal obyek tersebut bukan milik Tugurejo, hal ini dapat dibuktikan dengan masih adanya keterangan surat asli catatan di Desa Kranggan kepemilikan atas nama Almarhum Kasan Mardjo berdasarkan Desa Kranggan "terang Agustianto.
Dan besok Rabu (11/7/2018) para penggugat dari ahli waris dan kawan kawan berharap bisa menang di putusan sidang gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri" Pungkasnya .(har)
Admin 081357848782 (0)