KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Sebut saja M U bin Mirin, pria berusia (43) tahun warga Jl. Merak Rt 5 Rw 2 Desa Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, pada hari Rabu pagi sekira pukul 08:00 wib (25/7/2018) terpaksa harus berurusan dengan anggota Satresnarkoba Polres Kediri ,lantaran ketahuan pesta, dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.
Tersangka berhasil diamankan petugas, setelah anggota Satresnarkoba Polres Kediri mendapat informasi dari masyarakat, dimana tersangka sering melakukan pesta sekaligus transaksi narkoba didalam rumahnya.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi mengatakan, tersangka saat dipergoki oleh petugas ,terbukti sedang kedapatan memiliki sabu sabu, tersangka saat itu tak bisa berbuat apa apa saat dilakukan penggeledahan ,alhasil setelah diperiksa ,sejumlah barang bukti berupa 1,1.gram narkotika jenis sabu sabu milik pelaku berhasil disita petugas.
Barang bukti 1,1 gram narkotika jenis sabu sabu tersebut disimpan dalam tiga plastik klip dengan berat masing masing 0,33 gram - 0,31 gram - dan 0,37 gram.
Tidak hanya itu saja polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 pipet kaca - satu bungkus plastik klip dan satu buah HP merk Nokia.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Kediri untuk dilakukan penahanan, dan diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Pungkasnya. (amin/har)
Admin 081357848782 (0)