Mereka adalah HS (41) tahun anak dari Basuki warga Jl Kartini Rt 01 Rw 012 Desa Sidorejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dengan barang bukti 64 butir pil jenis LL dan disita barang bukti lainnya satu buah HP merk Samsung.
Kemudian TU bin Guntur Prasetyo (24) tahun Jl Banowati Rt 003 Rw 001 Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dengan barang bukti 823 butir pil jenis LL dan disita barang bukti lainnya satu buah HP merk Xiaomi.
Kemudian DRR bin (alm) Suwandi 29 tahun warga Dusun Purwokerto Rt 02 Rw 08 Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dengan barang bukti 800 butir pil jenis LL dan disita barang bukti lainnya satu buah HP merk Xiaomi.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi mengatakan, ketiganya diduga terlibat jaringan edar narkoba diwilayah hukum Polres Kediri, mulanya penangkapan tersangka setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, dimana dirumah tersangka HS Desa Sidorejo Pare sering dilakukan transaksi narkoba, petugas kemudian bergegas melakukan penyelidikan, sekira pukul 19:00 wib tersangka HS terbukti sedang bertransaksi narkoba yang dijual kepada pembelinya ,kemudian tersangka HS diamankan ke Mapolres Kediri" terang AKP Setijo Budi.
Setelah kami lakukan pengembangan, didapat keterangan tersangka lainnya, yakni tersangka TU dan DRR akhirnya juga diamankan petugas,keduanya diamankan didua lokasi yang berbeda yakni di Desa Gedangsewu Kecamatan Pare dan Desa Paron Kecamatan Ngasem sekira pukul 19:45 dan 22:45 wib.
Saat ini ketiganya bersama barang bukti diatas diamankan ke Mako Polres Kediri guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut
Mereka bertiga dapat terjerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan" Pungkasnya. (tif/har)
Admin 081357848782 (0)