Pasuruan, TRIBUNUS.CO.ID Hari Kamis (12/07) Pukul.19.00 WIB di rumah AR pelapor/ korban, umur 23 tahun pekerjaan swasta alamat Dusun Krajan Desa Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan terjadi tindak pidana pencurian/percobaan pencurian sebuah pakaian di halaman rumah korban dan melakukan percobaan pencurian sebuah sepeda motor Honda jenis Legenda milik korban oleh pelaku MS alamat Dsn.Gambir kuning Rt. 04 Rw. 05 Desa Gambir kuning Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan dan pelaku AN alamat Rt. 04, Rw 05, Dsn Gambir kuning Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Akibat kejadian tersebut pelaku diketahui oleh korban sdr. AR dan warga yang kemudian dibawa ke Balai Desa Ngembal Kecamatan Tutur.
Kemudian pihak Desa berkoordinasi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas melaporkan kejadian tersebut, setiba Babinsa dan Babinkamtibmas pelaku selanjutnya di bawa ke Polsek Nongkojajar untuk dimintai keterangan serta proses lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti (BB) milik pelaku di amankan di Polsek Nongkojajar berupa Sepeda motor jenis Honda Supra X dan pakaian korban yang sedang di jemur di halaman rumahnya.
Akibat kejadian tersebut Pelaku diamankan di Mapolsek Nongkojajar untuk menanggung perbuatannya serta dilakukan proses hukum.
Pewarta : Klowor Nugroho.
Admin 081357848782 (0)