Polda Jatim, Surabaya – Bawang Bombai yang di Impor dari India sebanyak 70 ton 730 kg beberapa waktu lalu akhirnya dimusnahkan oleh Satgas Pangan Polda Jawa Timur,Jumat (29/6/18).
Bawang Bombai tersebut menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur,Kombes Pol Agus Santoso, S.I.K dinyatakan terbukti menyalahi aturan tentang karakteristik bawang bombay yang diperbolehkan diimpor ke Indonesia.
“Bawang Bombay ini hanya berdiameter umbi kurang dari 5 Cm,”jelas Kombes Pol Agus Santoso.
Masih menurut Kombes Pol Agus, bawang impor yang disangka menyalahi aturan tersebut adalah milik PT AKARTA SEREAL Jl. Kasuari No. 35 Surabaya.
“Sudah dilakukan pemeriksaan dan dikenakan pasal 126 UU Nomer 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura Jo Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105/kpts/SR.130/D/22/2017 tentang karakteristik Bawang Bombay yang dapat diimpor,”tambah Perwira dengan tiga melati tersebut.
Dari pelanggaran tersebut masih menurut Dirkrimsus Polda Jatim ini,pelaku dapat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.
Hadir dalam pemusnahan Bawang Bombai di TPA Benowo Surabaya tersebut diantaranya Wadir Krimsus,AKBP Beny Hermanto, Kasi Kamneg Tibum dan tipul/ tindak pidana uu lain dari Kejati Jatim,serta penjabat Dinas Perdagangan dan Perisdustrian Jatim. (dw-1)
Admin 081357848782 (0)