-->

Pabrik Pengoplos Mie Instant Kadaluwarsa Di Gerebek Polres Mojokerto


MOJOKERTO - Waspadalah utama nya bagi masyarakat yang suka mengkonsumsi mie instan, pasal nya pada siang ini Jumat (22/6/18) sekitar pukul 13.30 WIB Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. melaksanakan Press Release hasil ungkap kasus Pabrik pengoplos mie instant Kadaluwarsa yg berada di Dsn Bangsri RT/RW 04/04 Ds Kembangsri Kec Ngoro Kab Mojokerto.

Sesuai dengan Laporan Polisi LP.A/51/VI/2018/Jatim/Resmjkt tgl 7 Juni 2018. Dalam perkara pidana Setiap orang yg menyelenggarakan kegiatan atau produksi, penyimpanan, pengangkutan atau peredaran pangan yg memenuhi persyaratan sanitasi pangan atau pelaku usaha yg dgn sengaja tdk memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yg dibuat di dalam negeri atau yg di import utk diperdagangkan dalam kemasan eceran atau produksi dan mengedarkan mie kering dgn bahan baku dari mie expired atau kadaluarsa dari berbagai merk.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP M Solikin Fery S.I.K bersama dengan Kanit Pidana Ekonomi Ipda Henrico Suharsono S.Tr.K berhasil mengamankan seorang
Berinisial S berumur 38 tahun alamat Ds Watesnegoro Kec Ngoto yang merupakan pemilik pabrik UD Barokah. Menurut terlapor bahwa bahan baku diperoleh dari suplier di daerah Bekasi dan Pasuruan.

AKBP Leo menjelaskan kepada media bahwa, “Tersangka memproduksi dan menjual mie instant kering kadaluarsa dari berbagai merk utk dikemas kembali dan diberi dari label super mie instant cap Bunga Trompet dgn mencantumkan data kadaluarsa yg baru dan menggunakan ijin edar P.IRT 20636710400066 bukan milik tersangka selanjutnya produk mie instant tsb diperdagangkan dipasaran”.

Ditambahkan Kapolres Mojokerto bahwa, “Pelaku terbukti telah melanggar Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat 2 atau Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Th. 2012 ttg Pangan dgn ancaman pidana kurungan selama 2 tahun atau denda sebesar Rp. 4 Milyard”. (Dwa)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama