KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Seorang pria berinisial MS alias Sukron bin Sunardi (28) tahun, kuli bangunan warga Dusun Krenceng Rt 15 Rw 5 Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri terpaksa berurusan dengan polisi, pasalnya MS tertangkap petugas sedang transaksi narkoba jenis pil dobel L didalam rumahnya. Rabu (13/6/2018).
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi menjelaskan, tersangka tertangkap petugas saat akan melakukan transaksi narkoba didalam rumah tersangka sendiri sekira pukul 17:00 WIB. Penangkapan tersangka Mulanya adanya informasi dari masyarakat yang kami terima selanjutkan dilakukan penyelidikan dan alhasil benar adanya, tersangka kedapatan memiliki narkoba jenis pil dobel L yang akan dijual kepada pelangganntya. Terang AKP Setijo Budi.
Dari tangan tersangka Polisi menemukan barang bukti sebanyak 52 butir pil dobel L dan diamankan barang bukti lainnya satu buah HP merk Samsung.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka dan barang buktinya selanjutnya diamankan ke Mapolres Kediri untuk dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya. (har)
Admin 081357848782 (0)