Pasuruan,TRIBUNUS.CO.ID Hari Kamis (31/05) sekira jam 18.00 Wib terjadi tindak pencurian dengan pemberatan/Pasal 363 Ayat 1 ke (3),(5) KUHP di dalam rumah, sdri. Mukharomah alamat Plinggisan Rt.03 Rw.01 Desa Plinggisan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Awal mulai kejadian tersebut sdri. Mukharomah sedang berada didalam rumah dan hendak menuju ruang tamu, kemudian melihat ada seseorang yang tidak dikenal sedang berada di ruang tamu, selanjutnya sdri Mukharomah melihat orang tersebut memegang handphone merk Oppo type A37 warna putih, milik sdri. Mukharomah dengan spontanitas yang bersangkutan berteriak maling dan berusaha mengejar, seketika itu orang tidak dikenal tersebut melarikan diri namun berkat pertolongan warga sekitar pelaku dapat di tangkap dan di amankan.
Kemudian warga menghubungi Babinsa dan Babinkamtibmas setempat untuk melaporkan kejadian tersebut dan tersangka kemudian di serahkan ke Polsek Kraton untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan BARANG BUKTI 1 Buah Handphone merk Oppo type A37 warna putih sedangkan dalam hasil penyelidikan tersangka atas nama M.Cholis, Pasuruan 14 September 1988, Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta alamat Dusun Kasuran Rr.02 Rw.06 Desa Rejoso Lor Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan.
Kemudian warga menghubungi Babinsa dan Babinkamtibmas setempat untuk melaporkan kejadian tersebut dan tersangka kemudian di serahkan ke Polsek Kraton untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan BARANG BUKTI 1 Buah Handphone merk Oppo type A37 warna putih sedangkan dalam hasil penyelidikan tersangka atas nama M.Cholis, Pasuruan 14 September 1988, Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta alamat Dusun Kasuran Rr.02 Rw.06 Desa Rejoso Lor Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan.
Akibat kejadian tersebut sdr. Mukharomah mengalami kerugian senilai Rp.2.600.000,-. Adapun saksi dalam kejadian tersebut sdr. I H pekerjaan karyawan Swasta alamat Plinggisan Rt.03 Rw.01 Desa Plinggisan Kec Kraton Kabupaten Pasuruan.
Pewarta : M.F.
Admin 081357848782 (0)