-->

Edarkan Sabu Di Warung Pasar, Seorang Karyawan Pabrik Sepatu Asal Jombang Diamankan Polisi




KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Satresnarkoba Polres Kediri lagi lagi berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana edar narkotika jenis sabu sabu disebuah warung Pasar Kandangan Kabupaten Kediri , tersangka seorang perempuan berinisial DCL binti Jumadi (24) tahun warga Dusun Gapuk Rt 02 Rw 01 Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Rabu (14/6/2018).

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi menjelaskan, bahwa tersangka keseharianya berprofesi sebagai karyawan disalah satu pabrik sepatu di Jombang, dan berhasil diamankan petugas saat tersangka akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu disebuah warung  pasar kandangan sekira pukul 15:30 WIB.terang AKP Setijo Budi.


Penangkapan terhadap tersangka sendiri ,mulanya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait seringnya ada transaksi narkoba dilokasi warung pasar Kandangan tersebut. Kemudian polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dilokasi dan  berhasil mengamankan tersangka saat akan melakukan transaksi narkoba. Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 0,50 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan tempat tinggal tersangka yang berada disebuah kos di Kota Kediri, akhirnya polisi berhasil menemukan lagi barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu sehingga dengan berat keseluruhan barang bukti yang berhasil disita seberat 21,59 gram . Dengan rincian sebagai berikut 21 plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu ,0,50 gram - 1,04 gram - 1,02 gram - 1,00 gram - 1,00 gram - 1,00 gram - 1,00 gram - 1,01 gram - 1,02 gram 1,01 gram - 1,01 gram  - 1,02 gram - 1,00 gram 1,01 gram - 1,01 gram - 1,01 gram - 1,01 gram 1,00 gram -1,01 gram - 1,90 gram dan beberapa barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan elektrik - tiga buah pipet kaca - dua korek api gas - dua sedotan plastik - satu plastik klip berisi sedotan plastik dan satu buah HP merk LG juga diamankan.

Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan ke Mapolres Kediri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya.  (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama