JOMBANG, TRIBUNUS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Jombang, Rabu (30/5/2018) sekira pukul 10:00 WIB berhasil mengungkap seorang tersangka tindak pindana perjudian berinisial M. HS (45) tahun warga Dusun Kepuhpandak Rt 03 Rw 02 Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.
Tersangka diketahui sebagai Ketua RT di kampungnya dan diamankan polisi disebuah pinggir jalan raya Dusun Kepuhpandak Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro.
Kapolsek Ngoro Polres Jombang AKP Ach Chairudin SH menyampaikan " Tersangka diamankan karena telah terbukti melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dengan Pasal 303 KUHP"terang AKP Ach Chairudin SH kepada tribunus.co.id.
Lanjut Kapolsek "Kronologinya, bermula informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian , akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Dari tangan tersangka benar telah ditemukan beberapa barang bukti yang digunakan sebagai alat perjudian diantaranya satu unit HP Nokia warna hitam dengan nomor sim card 085784047438 yang mana didalam pesan masuk terdapat sms nomor togel dari penombok - Sobekan kertas kecil warna putih tertanggal 30 Mey 2018 yang terdapat nomor togel berikut jumlah nominalnya dan Uang hasil tombokan sebesar Rp 100 ribu.
Tersangka bersama barang buktinya kemudian diamankan ke Mako Polsek Ngoro guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut "Pungkasnya. (har)
Admin 081357848782 (0)