PONTIANAK, TRIBUNUS.CO.ID - Personil Sat Reskrim Polres Kayong Utara dipimpin KBO Reskrim IPDA Deddi Sitepu,SH mengamankan seorang perempuan diduga pelaku ujaran kebencian,Minggu (13/5).
Pelaku berinisial FS ditangkap petugas dirumah Kost kawasan jalan Sungai Mengkuang Desa Pangkalan Buton Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat.
FS ditangkap petugas berdasarkan postingan di medsos facebooknya yang telah melakukan ujaran kebencian dan diduga telah melanggar pasal sesuai rumusan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mana disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain Pelaku, Petugas juga mengamnakan barang bukti berupa 1 buah Hp Samsung J3 dengan nomor HP.08534604****.
Pelaku berinisial FS ditangkap petugas dirumah Kost kawasan jalan Sungai Mengkuang Desa Pangkalan Buton Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat.
FS ditangkap petugas berdasarkan postingan di medsos facebooknya yang telah melakukan ujaran kebencian dan diduga telah melanggar pasal sesuai rumusan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mana disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain Pelaku, Petugas juga mengamnakan barang bukti berupa 1 buah Hp Samsung J3 dengan nomor HP.08534604****.
Admin 081357848782 (0)