-->

Sewa Lahan dan Dugaan Penipuan Kepada Pembeli



MALANG, TRIBUNUS.CO.ID –Ironis, mangkrak dan terbengkalai selama 8 tahun, bangunan Pasar Kasembon yang berada di Jalan Raya Kasembon, Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon menyisahkan masalah. Pasar hasil kerjasama antara Pemdes Sukosari dengan pengembang perorangan ini diduga menipu calon pedagang yang sudah membayar kios. Jika dikumpulkan total kerugian hingga ratusan juta.

Hingga saat ini bangunan seluas 6000 meter persegi tidak dipergunakan, padahal kios sudah dimiliki oleh pembeli. Informasi yang berkembang lahan Pasar Kasembon dimiliki oleh Pemdes Sukosari yang dibangun oleh pengembang bernama Samian. Anehnya kepala desa tidak tahu menahu terkait jual beli kios.


Umandri mantan Kepala Desa Sukosari periode 2007-2014 menuturkan jika memang pasar dikembangkan oleh pihak perorangan bekerjasama dengan Pemdes Sukosari. Memang kala itu dirinya menjabat sebagai kades, tetapi dalam proses perjanjian Umandri mengaku tidak tahu menahu.

” Dulu itu desa hanya menyiapkan lahan. Memang lahan Pasar Kasembon Sukosari milik desa di bangun pihak swasta bernama Samian. Perjanjiannya disewa selama 20 tahun dengan biaya sewa Rp 190 juta dibayar 4 kali, ” terang Umandri.

Nanti, lanjut Umandri, jika masa sewa sudah habis, bangunan akan dimiliki oleh pihak pemdes, perjanjian berlangsung sekitar tahun 2010 silam. Dari perjanjian pembayaran 4 kali, pihak pengembang setahu saya pernah membayar cuma 1 kali senilai Rp 45 juta. Untuk pembelian kios pihak desa saat itu tidak mengetahui apa pun.

Saat ditanya bagaimana proses pihak swasta menggunakan tanah kas desa, Umandri mengaku sebelum mempergunakan sudah berkordinasi dengan BPD Desa, Lembaga Desa, bahkan Camat Kasembon kala itu.

” Kalau tidak ada persetujuan ya gak berani mas. Intinya pemdes berhubungan dengan pengembang hanya menyiapkan lahan, untuk kios pengembang yang langsung berurusan dengan pembeli. Mulai harga, letak dll. Banyak pembeli yang sambat kesaya saya jawab tidak tahu. Kabarnya mereka juga sudah melaporkan ke pihak Kepolisian, ” tambah dia.

Untuk perkembangannya, Umandri mengaku tidak mengetahui bagaimana respon pihak kepolisian untuk mendalami keluhan para pembeli. Bahkan dirinya membantah jika terlibat dalam permasalahan ini.

Terpisah, Joko Purnomo anggota Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan kekayaan desa, pemanfaatan kekayaan desa berupa sewa sebagaimana dimaksud pasal 9 huruf a dilakukan atas dasar menguntungkan desa, perjanjian berjangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang dan penetapan tarif sewa ditetapkan dengan keputusan kepala desa setelah mendapat persetujuan BPD.

Kemudian, lanjut Joko, sewa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan surat perjanjian sewa menyewa, yang sekurang-kurangnya wajib memuat pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian. Selain itu, obyek perjanijian sewa menyewa, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, penyelesaian perselisihan, keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure) dan peninjauan pelaksanaan perjanjian.

” Kalau UU menyatakan seperti itu, sedangkan mantan Kepala Desa Umandri menyewakan lahan selama 20 tahun tidak relevan sudah lari dari aturan Permendagri maksimal 3 tahun menyalahi peraturan. Belum lagi banyak korban yaitu pembeli kios yang sudah membayar ternyata sampai saat ini belum bisa menempati. Pihak desa kala itu dan pengembang harus bertanggung jawab pada permasalahan ini, ” ucap Joko.

” Yang aneh, pihak pemdes yang dijabat Umandri bisa mempercayai seseorang yang tidak memiliki latar belakang sebagai pengembang ada yang janggal. Buktinya pengembang tidak memiliki legalitas bidang konstruksi seperti CV atau PT, ” sambung Joko.(khr)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama