PAPUA, TRIBUNUS.CO.ID - Tim patroli Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil mengamankan empat pemuda dengan barang bukti ganja kering seberat 100 gram dan bibit ganja seberat 300 gram.
Menurut Satgas, keempat tersangka digerebek saat berada di sebuah gubuk dekat Barak Kebun IV perusahaan Kelapa Sawit, Kampung Pitewi, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua (15/5/2018).
Penggerebekan bermula saat tim Satgas 501 melaksanakan patroli di sekitar sungai dekat sebuah perusahaan Kelapa Sawit pada 14 Mei 2018 sekitar pukul 23.30 WIT.
Kemudian Satgas melihat dua orang mencurigakan menggunakan penerangan lampu senter berjalan ke arah sungai. Tim patroli Satgas memutuskan membuntuti secara diam-diam hingga akhirnya kedua orang tersebut mengarah ke sebuah gubuk yang tak jauh dari sungai.
Setelah mereka tiba di sebuah gubuk, personel Satgas melakukan pengintaian. Ternyata di gubuk tersebut sudah ada dua orang lagi yang sudah menunggu.
Tak lama berselang, tim patroli Satgas langsung melakukan penggerebekan dan memeriksa keempat orang tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati satu paket ganja kering seberat 100 gram dan biji ganja kering seberat 300 gram dari dalam tas milik salah seorang tersangka. Keempat pelaku adalah JA (23), MJ (19), YS (19) dan BS (17).
Mereka adalah buruh Sawit Kebun IV yang tinggal di Barak Kebun IV, Desa Amiyu, Kecamatan Arso Timur. Tersangka BS mengaku membeli ganja dari temannya berinisial OT, seorang warga negara Papua New Guinea (PNG) yang tinggal di daerah Waris.
Selanjutnya keempat tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Pos Polisi (Pospol) Ujung Karang.
Kepala Pos Polisi (Kapospol) Ujung Karang, Iptu Amir mengucapkan terima kasih kepada Satgas 501 dalam peran sertanya memberantas narkoba di perbatasan.
Iptu Amir menegaskan, malam hari merupakan waktu yang sering digunakan para pengedar maupun pemakai untuk melakukan transaksi jual beli barang haram. Iptu Amir juga menambahkan, keempat pelaku akan diserahkan ke pihak Polres Keerom untuk penyidikan lebih lanjut. (beniandrian/lesat/red)
Menurut Satgas, keempat tersangka digerebek saat berada di sebuah gubuk dekat Barak Kebun IV perusahaan Kelapa Sawit, Kampung Pitewi, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua (15/5/2018).
Penggerebekan bermula saat tim Satgas 501 melaksanakan patroli di sekitar sungai dekat sebuah perusahaan Kelapa Sawit pada 14 Mei 2018 sekitar pukul 23.30 WIT.
Kemudian Satgas melihat dua orang mencurigakan menggunakan penerangan lampu senter berjalan ke arah sungai. Tim patroli Satgas memutuskan membuntuti secara diam-diam hingga akhirnya kedua orang tersebut mengarah ke sebuah gubuk yang tak jauh dari sungai.
Setelah mereka tiba di sebuah gubuk, personel Satgas melakukan pengintaian. Ternyata di gubuk tersebut sudah ada dua orang lagi yang sudah menunggu.
Tak lama berselang, tim patroli Satgas langsung melakukan penggerebekan dan memeriksa keempat orang tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati satu paket ganja kering seberat 100 gram dan biji ganja kering seberat 300 gram dari dalam tas milik salah seorang tersangka. Keempat pelaku adalah JA (23), MJ (19), YS (19) dan BS (17).
Mereka adalah buruh Sawit Kebun IV yang tinggal di Barak Kebun IV, Desa Amiyu, Kecamatan Arso Timur. Tersangka BS mengaku membeli ganja dari temannya berinisial OT, seorang warga negara Papua New Guinea (PNG) yang tinggal di daerah Waris.
Selanjutnya keempat tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Pos Polisi (Pospol) Ujung Karang.
Kepala Pos Polisi (Kapospol) Ujung Karang, Iptu Amir mengucapkan terima kasih kepada Satgas 501 dalam peran sertanya memberantas narkoba di perbatasan.
Iptu Amir menegaskan, malam hari merupakan waktu yang sering digunakan para pengedar maupun pemakai untuk melakukan transaksi jual beli barang haram. Iptu Amir juga menambahkan, keempat pelaku akan diserahkan ke pihak Polres Keerom untuk penyidikan lebih lanjut. (beniandrian/lesat/red)
Admin 081357848782 (0)