-->

Reskrim Polsek Tempurejo Ringkus Pengedar Pil Jahanam


JEMBER, TRIBUNUS.CO.ID - Pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) bernama Mustakin alias Trimo (36 tahun), warga Dusun Bringinsari, Desa Jatimulyo, Jenggawah, Rabu (23/5/18) berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polsek Tempurejo. Kamis (24/5/18)

"Pada saat melaksanakan Kegiatan Potroli anggota Reskrim mengamankan seorang pemuda yang sedang mengkonsumsi pil yang berlogo "Y" dan dari tangan pemuda tersebut saat di geledah ditemukan sebanyak 2 klip atau 10 butir pil," ujar Kapolsek Tempurejo AKP. Sutanto

Setelah melakukan introgasi terhadap pemuda tersebut, bahwa pil tersebut di beli dari seseorang yang berinisial MT (36 tahun), setelah mendapatkan informasi dari pemuda yang kedapatan mengkonsumsi pil Okerbaya, satuan Reskrim Polsek Tempurejo melakukan penangkapan terhadap MT (36 tahun) dirumahnya.

Sutanto menyampaikan, bahwa tersangkan sudah dua bulan menjual dan mengedarkan pil Okerbaya jenis Trihexyphenidyl secara langsung dirumahnya kepada para pembeli yang datang kepada yang bersangkutan, sehingga perbuatan yang bersangkutan sangat meresahkan warga sekitar.

Lanjut Sutanto, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti yakni, 88 klip (880 butir) pil jenis DMP, 2 klip (10 butir) pil jenis Trihexyphenidyl, dan uang sebesar Rp. 100. 000 dari hasil penjualan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 sub Pasal 197 undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah," tegasnya. (*)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama