JEMBER, TRIBUNUS.CO.ID - Polres Jember berhasil mengamankan Maddilah (40tahun) warga Dusun Jatian, Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Karena kedapatan memiliki dan menjual rokok tanpa dilengkapi dengan cukai.
Berbagai macam rokok tanpa cukai sebanyak 578 press disita Polres Jember, rokok-rokok tersebut disita karena tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagai mana yang sudah diatur dalam undang-undang No.39 tahun 2007, tentang perubahan atas undang-undang No.11 tahun 1995 tentang cukai. Kamis (24/5/18)
"kemaren Polres Jember mengamankan seorang warga Semboro berinisial MD (40 tahun) dimana yang bersangkutan melakukan penjualan rokok tanpa cukai (Ilegal) yang seharusnya dilengkapi dengan pita bea cukai, dan yang bersangkutan sudah melakukan penjualan tersebut selama 3 sampai 4 bulan," kata Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH.
Yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari tiga sumber yang mana berasal dari Bangsalsari Jember yang satu tidak tahu dan sering ketemu di pasar, yang nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai dan nantik akan di dalami kembali oleh pihak Bea Cukai.
Kapolres menyampaikan motif penjualan rokok tampak Cukai tersebut, dengan menggunakan sepeda motor, dan rokoknya diletakkan di belakang di dalam jok dan kemudian di tawarkan dan di jual.
"Setelah mendapatakan informasi dari warga dan anggota Polsek Semboro langsung bertindak dan dari tangan tersangkan berhasil diamankan barang bukti 10 macam merk rokok sebanyak 578 slop tanpa cukai," ungkapnya.
Kapolres menambahkan bahwa Polres Jember masih akan terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dengan jaringan penjual rokok ilegal yang ada di Kabupaten Jember.
"Yang bersangkutan dijerat dengan undang-undang tentang cukai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. (*)
Admin 081357848782 (0)