JAKARTA, TRIBUNUS.CO.ID - Kamis 3 Mei 2018 Wib, pkl 10.00 Wib di TKP Jl. Pekojan I Rt.013/05 no. 88 Tambora Jakbar telah diselenggarakan Konferensi Pers terkait pengungkapan dan Penangkapan terhadap usaha rumahan hasil olahan pangan sejenis minuman beralkohol tanpa ijin produksi dan ijin edar dari BPOM RI.
Konferensi Pers dipimpin KABID HUMAS POLDA METRO JAYA Kombes Pol. RADEN PRABOWO ARGO YUWONO. Sik. MSi didampingi KASUBDIT INDAG Dit Krimsus PMJ AKBP SUTARMO, SH. MH dan KASUBDIT PENMAS AKBP I GEDE NYENENG serta Kanit V Subdit Indag Kompol Victor Inkiriwang. Sik. SH, MSi.
Dalam rilisnya disbutkan bahwa Rumah tinggal Jl. Pekojan 1 Rt. 13, Rw. 05 No. 88 Kel. Pekojan Kec. Tambora Jakarta Barat dengan tersangka “PRW” umur 58 th, (Pemilik Usaha) Polisi berhasil menyita BARANG BUKTI antara lain Bahan baku campuran fermentasi minuman Ciu :
sebanyak 220 Tong @ 100 liter berisi campuran bahan Ciu (+ 22.000 liter), Minuman Ciu Siap Edar sebanyak 133 kardus @ 24 botol atau + 3.325 botol. atau berisi + 2 ton (Minuman Ciu siap edar); Alat Produksi berupa “Dandang” Sebanyak 4 (empat) buah ukuran besar;Sebanyak 2 (dua) buah ukuran kecil. Tabung Gas Sebanyak 41 (empat puluh satu) buah @ 12 kg, Botol Kosong :
Sebanyak 46 (empat puluh enam) Pack botol kosong @ 100 boto Atau berisi + 4.600 botol kosong.
Gula pasir Sebanyak 15 (lima belas) karung @ 50 kg, Beras : 1 (satu) karung @ 50 kg
"Tersangka tanpa memiliki keahlian pendidikan di bidang kefarmasian dan tidak memperhatikan standar keamanan pangan, melakukan kegiatan usaha memproduksi dan memperdagangkan hasil olahan pangan sejenis minuman beralkohol Ciu kepada konsumen tanpa memiliki izin edar dari BPOM RI." tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol . Raden Prabowo Argo Yuwono dihadapan sejumlah awak media.
Masih kata Argo Yuwono, Penindakan tersebut bermula saat Petugas mendapatkan informasi awal dari lapangan bahwa adanya Home Industri atau produsen pembuatan hasil olahan pangan sejenis minuman beralkohol (Ciu), yang tanpa ijin edar dari BPOM-RI. Berdasarkan Informasi tersebut kemudian Petugas melakukan penyelidikan di Rumah beralamat di Jl. Pekojan 1 Rt. 13, Rw. 05 No. 88 Kel. Pekojan Kec. Tambora Jakarta Barat (TKP).
Dari Hasil pemeriksaan di TKP, petugas mendapati pemilik dan karyawan “tertangkap tangan” sedang melakukan proses produksi/pembuatan dan pengemasan hasil olahan pangan sejenis minuman beralkohol Ciu tanpa memiliki ijin edar dari BPOM-RI. TKP tersebut adalah Rumah yang memiliki Tiga Lantai (“Home Industry”) yang terdiri dari beberapa ruangan yaitu, sbb:
Lantai 1 : (Lantai Dasar) terdiri dari tiga ruangan yaitu : a) Ruangan depan (garasi) digunakan untuk tempat menyimpan bahan/alat produksi dan menyimpan kemasan hasil olahan pangan sejenis minuman beralkohol Ciu (siap edar); b) Ruangan tengah di bawah tangga (akses ke Lantai 2) sebagai tempat menyimpan botol kosong dan kardus; c) Ruangan Lainnya sebagai tempat tinggal tersangka dan keluarga (kamar tidur, kamar mandi dan dapur).
Lantai 2 : terdiri dari 3 (tiga) ruangan yaitu: a) Ruangan depan digunakan untuk tempat penyimpanan drum yang berisi hasil campuran bahan pembuatan hasil olahan pangan sejenis minuman beralkohol Ciu (proses fermentasi); b) Ruangan Tengah digunakan untuk tempat Proses Produksi, Tempat Penyaringan dan Tempat Pengemasan minuman olahan pangan sejenis minuman beralkohol Ciu; c) Ruangan Lainnya digunakan untuk tempat Istirahat Karyawan.
Lantai 3 : terdiri dari 3 (tiga) ruangan yaitu: a) Ruangan Depan digunakan untuk proses produksi (cadangan) b) Ruangan Tengah digunakan untuk tempat Proses Produksi, Tempat Penyaringan dan Tempat Pengemasan minuman olahan pangan sejenis minuman beralkohol Ciu; c) Ruangan lainnya digunakan untuk tempat Penyimpanan Drum kosong.
Berawal dari tersangka menyiapkan bahan-bahan yakni ragi, tape, gula putih dan air, dimasukkan kedalam tong kemudian diaduk hingga rata, lalu diendapkan menunggu proses Fermentasi 1 – 2 minggu, setelah itu dilakukan proses produksi dengan cara campuran tersebut dimasukkan kedalam dandang berukuran besar, kemudian campuran tersebut dimasak hingga mengeluarkan uap, uap tersebut ditampung dalam satu wadah berupa jerigen kemudian akan dituangkan kedalam tong yang dilapisi kain penyaring sampai dengan dua kali proses penyaringan, dan hasilnya akan dimasukkan kedalam botol plastik dan dikemas tanpa mencantumkan nomor registrasi ijin edar dari BPOM RI selanjutnya siap dijual kepada konsumen).
"PASAL YANG DISANGKAKAN adalah Undang-undang dan Pasal yang digunakan, yaitu:
UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan: 1) Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) tentang memproduksi dan memperdagangkan pangan tidak memenuhi standar keamanan pangan; 2) Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) tentang Memproduksi dan mengedarkan Farmasi/alat kesehatan yang tidak memiliki Ijin Edar.3) Pasal 198 Jo Pasal 108 tentang adanya praktik kefarmasian tetapi tidak memiliki keahlian atau kewenangan dibidang kefarmasian. 4) Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah)." tutup Kombes Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya.
sumber: Kasubbid Penmas
Admin 081357848782 (0)