SUARABAYA, TRIBUNUS.CO.ID - Dituduh merekayasa kasus, pihak Polda Jatim melalui Kabidhumas Kombes Pol Frans Barung Mangera, membeberkan sejumlah fakta kasus PT Sipoa Group Kasus ini tidak serta merta muncul bulan Mei ditahun 2018, akan tetapi melalui perjalanannya yang sangat panjang dari tahun 2014 Sipoa Group dan kelompok nya melakukan promosi luar biasa, merekrut semua konsumen di Surabaya dan Sidoarjo termasuk Bali. Hingga mencapai 1.104 nasabah yang direkrut dan 600 lebih yang sudah lunas," terang Frans Barung Mangera.
Pada bulan Juni hingga bulan Desember tahun 2017, seharusnya sudah dilakukan penyerahan apartemen oleh salah satu pengembang PT Sipoa Group, hingga tahun 2018, perusahaan ini tidak memenuhi janjinya terhadap para nasabah.
"Dari 80 orang yang mewakili korban melakukan pertemu an dengan PT Sipoa Group dan tidak ada kata sepakat karena pada prinsipnya tidak adanya pembangunan seperti apa yang di janjikan awal kepada nasabah,hanya tiang pancang saja terlihat disana ," lanjut Frans Barung Mangera.
Frans Barung Mangera Mengatakan, "kemudian Paguyuban membentuk Pembeli Proyek Sipoa (P2S). Paguyuban ini lalu menggelar unjuk rasa pada akhir tahun 2017 untuk meminta pertanggung jawaban PT Sipoa Group, dan pihak manajemen pun sepakat mengembalikan sebagian dana yang telah disetor dengan menerbitkan cek, bilyet serta giro kepada nasabah.
"Tanggal 15 Januari mereka (P2S) kembali melakukan unjuk rasa lagi, dan mereka terima baik bilyet, cek dan giro kosong.. Bayangkan, manajemen mengeluarkan cek kosong, giro kosong tanpa dana kepada kustomer yang telah melunasi, membayar atau yang mencicil," katanya. Merasa ditipu, para nasabah kemudian membuat laporan polisi
Admin 081357848782 (0)