JAKARTA – Perkembangan dunia informasi publik dalam bentuk media massa telah mengukur maju pesatnya kemerdekaan dan kebebasan pers di Indonesia.
Tercatat dalam perkembangan sejarah media bahwa Negara yang maju di ikuti dengan Hak demokrasi bangsa. Hal itu dikatakan Mustofa Hadi Karya selaku ketua Setnas Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sabtu (28/5), saat dimintai keterangannya terkait kisruh informasi adanya 319 media Abal Abal melalui salah satu media online Riau.
Dikatakannya, didalam BAB I Ketentuan Umum UU Pers Nomor 40 tahun 1999 bahwa pembredelan atau pelarangan penyiaran, bentuk penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa tergolong melawan hukum.
“Kita punya Hak tolak karena profesinya, kita juga punya Hak jawab dan Hak koreksi. Jadi seyogyanya segala bentuk informasi yang tidak mengarah pada konten etika profesi sebaiknya dilakukan dengan persuasif.” Papar Opan sapaan akrab ketua Setnas FPII.
Era digital saat ini sebagai perkembangan teknologi yang mau tidak mau harus di ikuti. Jelas Opan, Dewan Pers juga tidak boleh se- enaknya mengambik keputusan secara sepihak yang merugikan kaum pers di Indonesia.
“Saya rasa pemberitaan yang dimuat salah satu media online dengan konten adanya ratusan media Abal – Abal itu sebuah skenario politik yang sengaja mengadu konsentrasi cerdas para jurnalis Indonesia, dan sebaiknya teman teman tidak perlu membesar besarannya karena akan muncul banyak opini negatif dan bahkan tertawanya sang pembuat skenario untuk mengadu domba pers Indonesia.” Terang Opan.
Di tegaskan Opan bahwa maju dan pesatnya perkembangan pers Indonesia adalah bentuk demokrasi bangsa.
Penulis: Anna/Sahala
Admin 081357848782 (0)