KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Lagi lagi Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap seorang pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu sabu diwilayah hukumnya, pelaku berinisial EP alias Sukro bin Paesan (28) tahun warga Dusun Jeruk Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri ,Polisi langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku pada hari Rabu (16/5/2018) sekira pukul 06:00 Wib usai mendapat informasi dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin melalui Kasubang Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi mengungkapkan "Dari hasil penggerebekan dan pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 1,53 gram serta juga diamankan satu buah HP merk Samsung. Saat ini pelaku diamankan ke Mako Polres Kediri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut "Ujar AKP Setyo Budi kepada wartawan.
Dengan perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Pungkasnya. (har)
Admin 081357848782 (0)