-->

Ketahuan Jual Miras Di Bulan Puasa, Polisi Amankan Penjual Dan Barang Bukti




JOMBANG, TRIBUNUS.CO.ID - Dalam rangka Ops Pekat Semeru 2018, Kepolisian Sektor Diwek Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana ringan (tipiring) minuman keras (Miras) diwilayah hukumnya. Pengungkapan miras ini dengan tersangka seorang wanita berinisial EW (31) tahun penjual /warung ,warga Dusun Sambisari Desa Ceweng Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Sabtu (26/5/2018).

Kapolsek Diwek Polres Jombang AKP Bambang SB, SH mengatakan ,awal mulanya tersangka berhasil diamankan petugas ketika saat Kepolisian Sektor Diwek melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2018 dan melaksanakan sweping di warung depan pabrik PT. SGS yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama anggota sekira pukul 12:00 WIB dan menjumpai beberapa pemuda yang sedang minum minuman keras" Tutur AKP Bambang SB SH kepada tribunus.co.id.

Lanjut Kapolsek, Beberapa pemuda yang melihat kedatangan petugas langsung melarikan diri, polisi terus berusaha melakukan penggeledahan dilokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka EW dan ditemukan diwarung milik tersangka barang bukti dua buah botol bekas aqua yang berisi miras berakhohol jenis arak masing masing botol berisi 1,5 liter dan 0,5 liter. Kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsek Diwek.

Dalam hal ini tersangka telah melanggar tindak pidana ringan (tipiring)  sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (4) Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman ber alkhohol"Pungkasnya. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama