Pertemuan Kelompok 212 dengan Presiden Jokowi sepertinya membuahkan hasil. Diperoleh beberapa poin yang isinya adalah penghentian kasus-kasus Habib Rizieq Shihah (HRS) serta kriminalisasi ulama. Hari ini Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.
“Betul, itu sudah lama kok,” kata Umar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/5).
Dia menerangkan alasan pihaknya menerbitkan SP3 tersebut ialah lantaran menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Rizieq bukan merupakan tindak pidana. “Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana,” katanya
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri. Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,’ sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
Sebelumnya, pada Minggu (22/4) lalu, sejumlah tokoh ormas Islam yang menamakan diri Tim 11 Ulama bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.
Salah satu tuntutan tim ini pada Jokowi adalah mengedepankan dialog dan musyawarah terkait kasus yang dinilai bentuk kriminilasasi pada ulama.
Mereka yang bertemu Jokowi menamakan diri Tim 11 Ulama Alumni 212 yang terdiri dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Front Pembela Islam (FPI), dan perwakilan sejumlah ormas Islam. Mereka yang hadir antara lain Yusuf Muhammad Martak, Slamet Maarif, Muhammad Al Khathath, Sobri Lubis, serta Roudhul Bahar dan Usamah Hisyam.
Presiden Jokowi, kala itu mengatakan pertemuan tersebut sebagai bentuk silaturahmi biasa. Dirinya tak menyinggung kasus dugaan kriminalisasi ulama dalam pertemuan itu. (CNN/Jon/bro)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.
“Betul, itu sudah lama kok,” kata Umar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/5).
Dia menerangkan alasan pihaknya menerbitkan SP3 tersebut ialah lantaran menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Rizieq bukan merupakan tindak pidana. “Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana,” katanya
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri. Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,’ sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
Sebelumnya, pada Minggu (22/4) lalu, sejumlah tokoh ormas Islam yang menamakan diri Tim 11 Ulama bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.
Salah satu tuntutan tim ini pada Jokowi adalah mengedepankan dialog dan musyawarah terkait kasus yang dinilai bentuk kriminilasasi pada ulama.
Mereka yang bertemu Jokowi menamakan diri Tim 11 Ulama Alumni 212 yang terdiri dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Front Pembela Islam (FPI), dan perwakilan sejumlah ormas Islam. Mereka yang hadir antara lain Yusuf Muhammad Martak, Slamet Maarif, Muhammad Al Khathath, Sobri Lubis, serta Roudhul Bahar dan Usamah Hisyam.
Presiden Jokowi, kala itu mengatakan pertemuan tersebut sebagai bentuk silaturahmi biasa. Dirinya tak menyinggung kasus dugaan kriminalisasi ulama dalam pertemuan itu. (CNN/Jon/bro)
Admin 081357848782 (0)