KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Seorang pria berinisial MHK (34) tahun warga Desa Salak Kembang Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung pada Jumat (4/5/2018) terpaksa diamankan Satresnarkoba Polres Kediri karena memiliki Narkotika jenis sabu sabu, penangkapan tersangka terjadi ketika petugas Satresnarkoba Polres Kediri mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba, al hasil tersangka berhasil diringkus disebuah tepi jalan umum Desa Ngrancangan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin SH MH menjelaskan "Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, tersangka kedapatan memiliki barang bukti berupa 2 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,81 gram, selain itu barang bukti lainnya juga diamankan berupa 1 buah alat hisab sabu sabu - 1 buah pipet kaca - 1 buah korek api gas - 2 buah sedotan plastik dan 1 buah Hp merk Samsung " Ujar AKP Eko Prasetio Sanosin kepada tribunus.co.id.
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut dan terjerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Pungkasnya.
(har)
Admin 081357848782 (0)