-->

Dindukcapil Banyuasin, Menerima 12.000 Keping Blangko KTP-Elektronik Dari Kemendagri


BANYUASIN, TRIBUNUS.CO.ID -Dalam melak sanakan amanat UUD,45 Pasal 28 G ayat (1) pasal 79,86 ayat (1a) ayat (3) UU 24/2013,Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471.13/8039/Dukcapil. Tentang Percepatan Penerbitan KTP Elektronik  Pada Tgl 03 Mei 2018.


Dindukcapil Kabupaten Banyuasin,Sumatera Selatan Menerima 12.000 keping blangko KTP-Elektronik dari Kemendagri dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kab.Banyuasin yang mau membuat atau mengurus Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, KTP,KK dan Akta Kelahiran,(27/05)


Guna tidak menjadi hambatan terlebih lagi tinggal meng hitung hari lagi kita akan melak sanakan, Pesta Demokrasi Rakyat yang di ada kan dalam setiap 5 tahun sekali iaitu Pilkada Serentak.


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin, Saukani,SE,. MM. mengatakan, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 15.00 WIB, dimana sebelumnya jam pelayanan buka pukul 07.30 WIB dan tutup 17.00 WIB. “Setiap hari pelayanan kami dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, mulai dari KTP-Elektronik, kartu Keluarga hingga Akta kelahiran,” ungkapnya.

Saukani menghimbau kepada warga masyarakat Bumi Sedulang Setudung agar mengurus surat-surat kelengkapan diri karena itu untuk kepentingan yang bersangkutan sendiri.


"Kita beberapa hari yang lalu telah menerima blangko KTP-Elektronik sebanyak 12.000 keping dari Kementerian Dalam Negri Republik Indonesia. Jadi untuk stok KTP masih tergolong aman untuk di Banyuasin,” ujar Saukani.

Saukani menghimbau,  bagi masyarakat yang punya pekerjaan padat dapat mengurus dokumen kependudukan di hari sabtu. “Sabtu kita juga masih membuka pelayanan, jadi jangan sungkan dating ke DisdukCapil,” tandas dia. (rn)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama