PASURUAN, TRIBUNUS.CO.ID - Penangkapan dilakukan oleh petugas saber pungli. Kades Lebakrejo Gongo Bitono yang sedang menghitung uang hasil punglinya sebesar Rp.25juta. Menurut informasi yang beredar, Kades ini meminta fee 10% atas pengurusan Akte Jual Beli (AJB). Senin (21/5)
Ada total penjualan tanah beserta rumah tersebut sebesar Rp.200juta, Adapun kades meminta uang Rp.25juta dan disanggupi oleh pembeli yakni Ponadi warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari. Pada transaksi penyerahan uang pungli, pembeli (Ponadi) menyerahkan uang sebesar Rp.20juta dan sisanya Rp.5juta, akan segera dilunasi jika AJB telah selesai. Saat itu pula petugas membawa Kades Gongo Bitono ke Mapolres Pasuruan beserta barang buktinya,"ujar salah satu tokoh pemuda desa setempat.
Dikonfirmasikan pada Iptu Kusmani Kanit III Tipikor Polres Pasuruan, pihaknya membenarkan operasi tangkap tangan tersebut. Namun petugas enggan untuk memberikan keterang lebih detil terkait penangkapan tersebut. Dan meminta wartawan untuk menunggu press rilis yang digelar Kapolres nanti
"Mohon maaf dan mohon waktunya sebentar, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas terduga. Untuk lebih rincinya, akan dilakukan rilis oleh Kapolres Pasuruan,"pungkasnya.
(hen/petisi)
Admin 081357848782 (0)