KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Satresnarkoba Polres Kediri, Kamis (24/5/2018) Berhasil mengamankan seorang pria berinisial BWW bin Harjono (28) tahun seorang karyawan di Pabrik Plastik ,warga Dusun Plumpung Rt 006 Rw 001 Desa Bakung Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo yang kedapatan memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika jenis sabu sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin melalui Kasubag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi mengungkapkan, Pelaku berhasil diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah area Pom Bensin Dusun Kampung Dalem Desa Kandangan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri sekira pukul 13:30 WIB "Ujarnya kepada tribunus.co.id.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi Narkotika jenis sabu - sabu dengan berat keseluruhan 0,99 gram serta disita barang bukti lainnya berupa satu buah HP merk Samsung - satu buah ATM BCA dan satu unit Sepeda Motor Honda Vario tanpa Nopol. Tambahnya.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan ,pelaku diamankan ke Mako Polres Kediri untuk dilakukan penahanan, dalam hal ini pelaku dengan perbuatannya dapat terjerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Pungkasnya. (har)
Admin 081357848782 (0)