-->

Tetapkan 6 Tersangka, Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap SPBU Curang


JAKARTA, TRIBUNUS.CO.ID  -  Senin,  30 April 2018, Pukul 14.30 WIB bertempat diloby Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan Konferensi Pers terkait keberhasilan Subdit III  / Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam mengungkap dan menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan Metrologi ilegal sebagaimana diatur dalam UU tentang Perlindungan Konsumen dan UU tentang Metrologi.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya KOMBES POL RADEN PRABOWO ARGO  YUWONO, SIK., MSi didampingi  Kasububdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis S Ssi.

Keberhasilan Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dalam pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan metrologi legal dengan cara mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak dengan menggunakan alat tambah sehingga Bahan Bakar Minyak yang dijual kepada konsumen tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya dan merugikan konsumen, merupakan hasil penyelidikan dari Informasi yang diterima Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus PMJ dan ditindaklanjuti bersama Disperindag Kab. Tangsel.
Kejadian tindak pidana ini terjadi pada hari Kamis tanggal 12 April 2018,  di SPBU No. 34-15408 Jl. Merpati Raya Ciputat Tangerang Selatan. Dengan korban yang mengalami kerugian tersebut adalah Para Konsumen dan Negara RI.

Para tersangka yang  telah ditetapkan sebanyak 6 (enam) orang, 4 (empat) orang sudah diamankan, sementara 2 (dua) DPO.  Masing-masing TSK yaitu RLN, Manager Pengawas SPBU; SHD, Pengawas SPBU; AY, Pengawas dan Bagiang Keuangan SPBU; AN, Pengawas SPBU; DS, Pengontrak SPBU (DPO); KML, Teknisi SPBU (DPO).

Sedangkan Barang Bukti juga telah di Sita petugas antara lain . 1 (satu) unit Remote Control;. 1 (satu) unit CPU Komputer; 6 (enam) unit Alat Tambah Pada Mesin Dispenser; 1 (satu) buah Buku Penjualan BBM; Uang hasil penjualan BBM sejumlah Rp. 43.397.000,- (empat puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); 3 (tiga) buah Jerigen berisi BBM hasil pengujian (@ ± 20 Liter / jerigen);1 (satu) lembar Bon Penjualan BBM; 1 (satu) buah Plang PASTI PAS.

Motivasi pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Sedangkan modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan memasang alat tambahan pada Mesin Dispenser, alat ini merupakan komponen yang ditempatkan di dalam mesin dispenser yang berfungsi mempengaruhi / memperlambat daya arus listrik mengakibatkan putaran mesin menjadi lambat sehingga jumlah/isi BBM yang keluar dari Nozzle tidak sesuai dengan yang ditampilakan pada layar." ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono

Kronologis kejadian berawal pada  hari Kamis tanggal 12 April 2018, Petugas Kepolisian dari Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bersama-sama dengan Petugas UPT Metrologi Disperindag Pemkot Tangerang Selatan melakukan penindakan terhadap tempat pengisian BBM di SPBU No. 34-15408 Jl. Merpati Raya Ciputat Tangerang Selatan yang diduga mengurangi takaran atau jumlah dalam liter.

Dari hasil pemeriksaan Petugas Kepolisian di Kantor Pengawas dan di Mesin Dispenser ditemukan Barang Bukti alat/sarana yang dipergunakan oleh para pelaku untuk mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak sehingga Bahan Bakar Minyak yang dijual kepada konsumen tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya dan merugikan konsumen.

Adapun hasil pengukuran ulang masing-masing Mesin Dispenser oleh Petugas UPT Metrologi Disperindag Pemkot Tangerang Selatan dengan menggunakan bejana ukur standar metrologi saat dinyalakan alat tambahan tersebut yaitu rata-rata terdapat pengurangan jumlah takaran BBM jenis Premium, Pertamax dan Pertalite antara -400 ml s/d -1245 ml per 20 liter.

Masih kata Raden Prabowo Argo Yuwono, Dalam sebulan (bulan Maret 2018) keuntungan yang diperoleh dari hasil pengurangan jumlah takaran BBM yaitu :
a. Premium 72.000 liter, dengan kelebihan 1.440 x Rp. 6.550,- per liter = Rp. 9.342.000,-
b. Pertamax 88.000 liter, dengan kelebihan 1.760 x Rp. 8.900,- per liter = Rp. 15.664.000,-
c. Pertalite 192.000 liter, dengan kelebihan 3.840 x Rp. 7.800,- per liter  = Rp. 29.952.000,-

Dengan total hasil kelebihan yang didapat oleh pelaku sebesar ± Rp. 54.958.000,- per bulan dan yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tersebut selama 3 tahun kemudian jika ditotal sebesar ± Rp. 1.978.488.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

"Ancaman hukuman kepada para Tersangka dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, Pasal 9 ayat (1) huruf d Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 Jo Pasal 32 UU RI No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, Pasal 9 ayat (1) huruf d Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). b. Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 Jo Pasal 32 UU RI No. 2 Tahun 1981, dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). c. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)." pungkas Kombes Argo Yuwono menutup Pers Rilisnya.

Sumber : Kasubdit Penmas Polda Metro

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama