-->

Polda Metro Jaya Rilis Hasil Ungkap Kasus Curat Dan Curas



JAKARTA -  Kamis, 26 April 2018, Pukul 15.30. WIB bertempat di Ruang Mainhall Gedung Utama Polda Metro Jaya telah dilaksanakan Konferensi Pers terkait keberhasilan Subdit Umum / Jatanras, Subdit Tahbang dan Subdit  Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP)

Konferensi Pers dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I GEDE NYENENG, didampingi Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP. ADE ARY SAMBUDI, SIK., MH dan Para Kanit Subdit IV/ Jatanras, Kanit Subdit II / Tahbang   serta Para Kanit Subdit III/ Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Keberhasilan beberapa Subdit dijajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana  sebanyak 3 (tiga) kasus Pencurian dengan Pemberatan dan pencurian dengan kekerasan diwilayah hukum Polda Metro Jaya didasari beberapa Laporan Polisi atas kasus tersebut yang dilaporkan ke Polisi.

Dengan waktu kejadian pada hari Senin,  tanggal 1 Januari  2018 sekitar Pukul 22.00 WIB, di  Perumahan Citra Garden II Blok. L.2 No.12 Rt.004/012 Kel. Pegadungan Kec. Kalideres Jakarta Barat. Sedangkan korban Way Thiam Hok,  Laki-laki, 53 Tahun, Karyawan.
Tersangka sebanyak 3 (tiga) orang masing-masing bernama  HR. TM (MD) AS

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah linggis besar, 2 (dua) buah Obeng dan 1 (satu) buah Gunting.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara mencari sasaran rumah kosong yang ditinggal oleh penghuninya, setelah dilakukan perencanaan dan mengamati terlebih dahulu, selanjutnya mencongkel jendela rumah dengan obeng dan mengambil barang milik korban lalu dijual ke orang lain.

Kronoligis kejadian :Pada tanggal 1 januari 2018 sekira Pukul 22.00 WIB di Perumahan Citra Kalideres Jakarta Barat, para tersangka melakukan pencurian dirumah korban,  pada saat rumah korban ditinggal pergi pemilik rumah. Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara memotong gembok pagar dan mencongkel jendela , kemudian masuk dan mengambil barang-barang perhiasan dan uang. Kerugian korban ditaksir sebesar Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah).
Petugas yang menerima laporan dari korban segera melakukan observasi dan penyelidikan sehingga pelaku berhasil ditangkap. Salah satu pelaku, TM  karena berusaha melarikan diri pada saat diminta menunjukan tempat tersangka HR, karena berusaha melarikan diri akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas,  sehingga korban meninggal dunia ( MD).


Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP tersebut dilaporkan ke Polsek Cikarang dengan Laporan Polisi Nomor : LP /081/K/VII/2017/Sek. Ckr,. Tanggal 21 Juli  2017. Yang terjadi pada hari Jum'at,   tanggal 21 Juli  2017 sekitar Pukul 06.00WIB, dengan TKP di  Jln. Supriyadi, Kel. Rambutan, Kec. Ciracas Jakarta Timur. .
   
Korban adalah  Aria Wedian, (Pelajar SMA) diwilayah Cikarang Kab. Bekasi. Tersangka sebanyak 2 (orang), namun satu orang DPO yaitu . GG alias U. DD ( DPO). Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa   1 (satu) buah Clurit;  1 (satu) buah Sweater warna hitam, milik pelaku.

Modus Operandi yang dilakukan tersangka dengan mencari korbandi daerah yang aman untuk melakukan kejahatannya,  Setelah mendapat target (anak sekolah/pelajar SMA) yang sedang berangkat ke sekolah pelaku mendekati dan meminta handphone dan uang, karena korban menolak, para pelaku memepet dan menodongka clurit kepada korban. Karena korban melawan pelaku menyabetkan cluritnya dan mengenai kelingking korban hingga putus, selanjutnya pelaku mengambil barang berharga milik korban, dan melarikan diri.

Kronologi kejadian ketika pelajar SMA yang akan berangkat kesekolah melawati daerah yang sepi,  para tersangka  mendekati dan memepet korban, selanjutnya meminta handphone dan barang berharga milik korban. Karena korban menolak permintaan pelaku, akhirnya tersangka menyabet ke tangan korban yang berusaha menangkis sehingga tangan kelingkingnya terluka dan putus. Akhirnya tersangka merampas HP dan uang korban.

Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap salah satu tersangka GG alias GN alias Ujan pada tanggal 18 April 2018 diwilayah Ciracas Jakti,  sementara tersangka DD melarikan diri dan DPO.


Masih dalam rilisnya Polisi kemudian menjelaskan KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SEBAGAIMANA PASAL 363 KUHP  yang menimpa korban  Aditia Sugesti dan Ahmad Isroi.

Tersangka yang telah berhasil ditangkap petugas adalah SUP, Laki-laki, 36 Tahun, tidak memiliki pekerjaan. TOP, (DPO) Barang bukti yang telah sita dari tersangka ada sebanyak 4 (empat) unit HP bermacam-macam Merk. Modus operandi yang dilakukan tersangka :
a. Dengan menggunakan sepeda motor berboncengan, ketika melihat korban yang sedang beristirahat didalam mobilnya di depan Gedung BPK Jalan Jend. gatot Subroto Jakarta Pusat, ketika jendela mobil dalam keadaan terbuka, tersangka mengambil 2 (dua) unit HP yang ditaruh di Jok Mobil.
b. Berpura- sebagai tamu, saat pemilik rumah tidur tersangka mencuri HP milik korban.

Adapun Kronologis kejadian berawal ketika para tersangka yang mengendarai sepeda motor matic berboncengan dengan rekannya, ketika melihat korban yang sedang beristirahat didalam mobilnya di deoan Gedung BPK Jalan Jend. gatot Subroto Jakarta Pusat, ketika jendela mobil dalam keadaan terbuka, tersangka mengambil 2 (dua) unit HP yang ditaruh di Jok Mobil. Dan mencuri HP dengan berpura-pura sebagai tamu, saat pemilik rumah sedang tidur selanjutnya tersangka mengambil HP dan barang berharga lainnya milik korban.

Berkat laporan korban dari kejadian tersebut penyidik melakukan peeyelidikan dan observasi dan akhirnya tersangka SUP berhasil ditangkap dan siamankan ke Polda Metro Jaya untuk oengusutan lebih lanjut.

Ancaman hukuman kepada para tersangka di kenakan sebagaimana Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun dan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 Tahun.

(Kasubbid Penmas)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama