JEMBER - Polres Jember melakukan kegiatan pemasangan Stiker dan Himbauan di sejumlah Apotik, Toko dan Mini Market untuk tidak menjual Alkohol 70 persen secara bebas kepada semua orang. Senin (16/4/18)
"Selama ini para peminum dengan mudah mendapatkan alkohol 70% di apotek apotek, padahal alkohol jenis ini untuk membersihkan luka, oleh karena itu hari ini kami juga menghimbau dan memasang stiker himbauan ke Apotek untuk membatasi maupun memperketat penjualan alkohol tersebut," kata Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH
Seandainya ada yang membeli Alkohol 70 persen yang untuk membersihkan luka, pihak apoteker harus menanyakan apa peruntukannya, kalau tidak jelas maka kami memintak kepada pihak apoteker atau kasir untuk menjelaskan bahwa Alkohol 70 persen tidak boleh diminum karena akan membahayakan bagi kesehatan.
Lanjut Kapolres, selain melakukan himbauan dan pemasangan stiker, dalam waktu dekat Polres akan melalukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Jember serta Apoteker untuk melakukan pengetatan penjualan alkohol 70 persen yang selama ini masih bebas di perjualbelikan. Ungkapnya.
Sementara Bambang Sugianto yang biasa dipanggil (Kwang) pemilik Apotik Bima, mengatakan bahwa pihaknya akan patuh dengan himbauan tersebut dan akan lebih menyeleksi pembeli alkohol.
"Kami setuju dengan himbauan Kapolres, bahkan jauh jauh hari kami sudah menyampaikan kepada karyawan kami di seluruh Apotik Bima untuk tidak menjual secara bebas alkohol 70 persen dan untuk mendeteksi agar tidak disalah gunakan, kami akan mintak resep kepada pembeli," pungkasnya. (*)
"Selama ini para peminum dengan mudah mendapatkan alkohol 70% di apotek apotek, padahal alkohol jenis ini untuk membersihkan luka, oleh karena itu hari ini kami juga menghimbau dan memasang stiker himbauan ke Apotek untuk membatasi maupun memperketat penjualan alkohol tersebut," kata Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH
Seandainya ada yang membeli Alkohol 70 persen yang untuk membersihkan luka, pihak apoteker harus menanyakan apa peruntukannya, kalau tidak jelas maka kami memintak kepada pihak apoteker atau kasir untuk menjelaskan bahwa Alkohol 70 persen tidak boleh diminum karena akan membahayakan bagi kesehatan.
Lanjut Kapolres, selain melakukan himbauan dan pemasangan stiker, dalam waktu dekat Polres akan melalukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Jember serta Apoteker untuk melakukan pengetatan penjualan alkohol 70 persen yang selama ini masih bebas di perjualbelikan. Ungkapnya.
Sementara Bambang Sugianto yang biasa dipanggil (Kwang) pemilik Apotik Bima, mengatakan bahwa pihaknya akan patuh dengan himbauan tersebut dan akan lebih menyeleksi pembeli alkohol.
"Kami setuju dengan himbauan Kapolres, bahkan jauh jauh hari kami sudah menyampaikan kepada karyawan kami di seluruh Apotik Bima untuk tidak menjual secara bebas alkohol 70 persen dan untuk mendeteksi agar tidak disalah gunakan, kami akan mintak resep kepada pembeli," pungkasnya. (*)
Admin 081357848782 (0)