JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah diselenggarakan Konferensi Pers Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja jaringan Aceh -Jakarta oleh Subdit Iii/Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya . Kamis 24/04
Konference Pers dipimpin KABIDHUMAS POLDA METRO JAYA RADEN PRABOWO ARGO YUWONO didampingi WADIR RESNARKOBA METRO JAYA AKBP AUDIE.S LATUHERU dan KASUBDIT I DITRESNARKOBA POLDA METRO JAYA.
Keberhasilan Polisi dalam pengungkapan 225 KILOGRAM GANJA pada Hari Senin, 28 Agustus 2017 pukul 18.30 WIB di Rest Area Tol Merak-Jakarta, KM 14, Karang Tengah, Kota Tangerang, dengan TSK bsrinisial SD bin SJ.HSB (Meninggal Dunia).
"Dalam penangkapan tersebut Polisi menyita BARANG BUKTI berupa 1 Unit Truk Tronton.6 (enam) karung berisi 222 (dua ratus dua puluh dua) bungkus Narkotika jenis Ganja, dengan berat total keseluruhan: 225 (dua ratus dua puluh lima) kilogram." ujar Kabid Humas
Masih dalam rilisnya, Argo Yuwono menjambahkan kasus selanjutnya yaitu PENGUNGKAPAN 382 KILOGRAM GANJA pada Hari Jum’at, tanggal 13 Oktober 2017 pukul 04.30 WIB di Rest Area Jalan Tol Tangerang – Jakarta KM. 43 Balaraja, Tangerang dengan TSK YL alias JL. (Meninggal Dunia). SS alias AG. SR alias RZ., GSW alias GR
Barang bukti yang berhasil disita dari para Tersangka antara lain 1 Unit Truk FUSO. 355 bungkus Narkotika jenis Ganja berat brutto seluruhnya 382 Kliogram.
Kasus lainnya yaitu PENGUNGKAPAN 142,8 KILOGRAM GANJA pada Hari Senin, tanggal 09 April 2018 pukul 16.40 WIB di Jl. Megawati Binjai Utara Kota Binjai, Sumatera Utara. Dengan TERSANGKA masing-masing
ZL alias ZL alias IBR. HT alias HR bin MM, NSN , JV alias YF, FS alias MBI dan DN alias OT.
Polisi menyita BARANG BUKT 1 (satu) buah Truk Mitsubishi Colt Diesel, 150 (seratus lima puluh) bungkus Narkotika jenis Ganja berat brutto seluruhnya 142,8 (seratus empat puluh dua koma delapan) Kilogram.
MODUS OPERANDI, masih kata Argo yaitu Narkotika jenis Ganja dibawa dari Aceh ke Jakarta disimpan di dalam bak Truk yang sudah dimodifikasi.
Adapun kronologinya Berawal dari pengungkapan Subdit II/ Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tanggal 28 Agustus 2017 di Rest Area Tol Merak – Jakarta KM 14, Karang Tengah, Kota Tangerang dengan tersangka SD bin SJ dan tersangka HSB (Meninggal Dunia) dengan barang bukti 225 Kilogrm Narkotika jenis Ganja.
Serta pengungkapan tanggal 13 Oktober 2017 di Rest Area KM. 43 Tol Merak – Jakarta Kab. Tangerang, dengan tersangka SS alias AG, tersangka SR alias RZ dan tersangka GSW alias GR serta tersangka YL alias JL (Meninggal dunia) dengan barang bukti 355 bungkus Narkotika jenis Ganja berat brutto seluruhnya 386 Kilogram yang disimpan di didinding depan bak truk yang sudah dimodifikasi.
Selanjutnya pada awal bulan April 2018, diperoleh informasi bahwa jaringan ini akan mengirim Ganja dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan truk. Kemudian Tim Gabungan Satgas Bareskrim Polri dan Reserse Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan ke Sumatera Utara dan pada hari Senin, tanggal 09 April 2018 pukul 06.40 WIB Petugas berhasil menangkap truk pengangkut Ganja tersebut dan mengamankan sopirnya atas nama tersangka HT alias HR dan menyita barang bukti 150 (seratus lima puluh) bungkus Narkotika jenis Ganja berat seluruhnya 142,8 Kilogram.
Tersangka HT alias HR menerangkan membawa Ganja tersebut dari daerah Indrapuri Banda Aceh dikendalikan oleh Sdr. ZL alias IBR, kemudian dilakukan pencarian terhadap tersangka ZL dan ternyata sudah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Lampung berkaitan hasil sidang kasasi perkara Narkotika jenis Ganja sebelumnya.
Petugas kemudian mengembangkan informasi kepada penerima Ganja tersebut dan pada hari Kamis, tanggal 19 April 2018 pukul 03.00 WIB berhasil ditangkap tersangka NSN alias PC, tersangka JV alias YF, tersangka FS alias MBI dan tersangka DN alias OT di Depan kantor SAMSAT Karawang Jl. Tuparev Karawang, Jawa Barat. Tersangka NSN alias PC menerangkan menerima Ganja tersebut dikendalikan oleh Sdr. NC JY yang berada di LP. Cipinang Kriminal Jakarta Timur.
Tersangka di kenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
c. Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Subsider
d. Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan an pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Lebih subsider
e. Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (subbid Penmas)
Admin 081357848782 (0)