PASURUAN, TRIBUNUS.CO.ID - Tenaga Harian Lepas (THL) di Balai latihan kerja disnakertran kabupaten Pasuruan diketahui telah nekad mencuri potongan besi di dalam ruangan pelatihan Las, Ironisnya tidak ada tindakan hukum ataupun sanksi yang di jatuhkan pada pelaku.
T dan H diketahui sebagai 2 orang Tenaga Harian Lepas disnakertran kabupaten Pasurun yang merupakan 2 tersangka dalam kasus pencurian besi tersebut,. Dengan cara berkomplot T dan H bersama mengumpulkan potongan-potongan besi yang ada di dalam ruangan kerja untuk di jual.
Ternyata tindakan pencurian itu bukanlah kejadian yang pertama mereka lakukan,pada pengakuannya mereka sudah empat kali.
Saat di interogasi kepala UPTD BLK Rejoso Didik, pelaku inisial H tidak mengelak atas perbuatannya,H mengakui kalau besi itu di curi untuk dijual ,
“iya pak,saya telah mencuri dan menjual barang tersebut,”kata H.
Namun sewaktu H ditanya dan desak siapa yang menyuruh menjual besi,dia tak mau menjawab..akhirnya T yang mengakuinya,
” Saya pak yang menyuruh menjual” pengakuan T di depan Didik.
Namun di sayangkan kejadian ini tidak sampai proses hukum, kedua pelaku tidak di kenakan sanksi apapun dalam kasus ini.
PLT Kepala Disnakertran kabupaten Pasuruan Khasani lewat pesan WhastApp,di konfirmasi saat kejadian ini mencuat, mengatakan dengan singkat,” koordinasi dengan Pak Didik, apa perlu di proses secara hukum,”jawabnya.
Sementara itu secara terpisah ketua umum Majelis Pers Nasional, Umar Wirahadi,SH.MM,ketika di mintai tanggapan terkait kasus tersebut mengatakan ” BLK itu adalah lembaga prestisius yang sangat di banggakan oleh pemerintah kabupaten pasuruan, kalau di kotori oleh tangan-tangan jahil seperti itu ya sangat di sayangkan. Saya tidak tahu benar apa motif di balik pencurian besi itu tapi kalau di lihat dari upah THL yang ada di BLK saat ini memang jauh di bawah UMR kabupaten Pasuruan, ya wajar kalau ada oknum THL yang nekad makan besi,”kata Umar.
“Seharusnya ada sangsi dalam kasus ini sehingga tidak di tiru oleh pekerja yang lain meskipun saudara T itu dulu yang membawa H yang merupakan mantan kepala Uptd Blk, dan H yang membawa bekerja A yang merupakan staf BLK dan sekarang menjabat Plt Kasi di Saker disnakertran kabupaten Pasuruan,”terang Umar
Sangsi harus tegas kalau tidak di laporkan ke polisi setidaknya oknum tersebut di berhentikan dari pekerjaannya,” pungkas Umar.( tim).
Admin 081357848782 (0)