PASURUAN, TRIBUNUS.CO.ID - LSM FORMAT dalam audensi di gedung Dinas Lingkungan Hidup di Raci, semprot Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Sat Pol PP, terkait maraknya tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan. Pertama, semua dinas ini dianggap tidak becus kerja. Kedua, hirarki birokrasi kerja mereka tidak jelas. Sehingga masing-masing dinas kerja sendiri-sendiri. Ketiga, ada dugaan, birokrasi merka tidak sampai ke bupati.
"Intinya, bupati tidak pernah dilapori kaitan dengan tambang di Pasuruan. Buktinya, bupati tidak tahu tambang mana legal dan ilegal. Pertanyaannya, hirarki berokrasinya sampai mana jika memang bupati tidak pernah dilapori hasil kerjanya, " papar Ismai Maki dihadapan dinas terkait
Kesimpulan dari audensi adalah bahwa Selama ini proyek jalan tol Paspro (Pasuruan - Probolinggo) jelas dan gamblang banyak menggunakan material tanah urukan dan sirtu ilegal. Artinya, uang negara dibelanjakan untuk material ilegal. Ini sudah jelas, ada bentuk penyimpangan dan pengguanaan uang negara diluar ketentuan perundang-undangan. KPK maupun BPK harus turun tangan.
"Kalau sekarang Sat Pol PP dan DLH masih tidak berani menertibkan tambang ilegal, maka sudah layak Sat Pol PP ditiadakan saja. Kalau perlu Sat Pol PP diganti Pramuka saja, " sahut M. Ridwan, yang mengaku kecewa dengan kinerja Pol PP.
Sementara, Ketua Umum MPN (Mejalis Pers Nasional), H. Umar Wirohadi, SH, MM, Kamis (12/4/2018) melaporkan tambang ilegal sebut ke Polda Jatim. Tidak hanya itu, H. Umar juga melaporkan dinas-dinas yang terkait dengan tambang kepada Oumbusman RI di Jatim.
"Kami sudah mentok, akhirnya jalan ini yang kita tempuh. Tambang-tambang ilegal kita laporkan Ke Polda Jatim. Kami menganggap bahwa Dinas -dinas yang kita anggap tidak bisa melayani masyarakat, kita adukan ke Ombudsman " kata Umar Wirohadi
Dijelaskan Umar, tambang ilegal dipinakan karena sudah jelas melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, tentang MINERBA. "Karena terkait pelanggaran undang-undang, maka kewenangannya di tangan polisi, " ungkapnya.
"Penegakan Hukum Ketentuan Pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Terhadap Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin, Dijelas disebutkan dalam pasal 158 bahwa "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPRatau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) Pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidan dengan penjara paling lama10 tahun, dan denda paling banyak 10.000.000.000 (10 milyar),"tutup Ketua Umum Majelis Pers Nasional Pusat tersebut kepada LintasbatasIndonesia.com. (tim)
Admin 081357848782 (0)