JEMBER - Penegak Hukum Kepolisian Resor Jember berhasil amankan Sukamin (30 tahun) Warga Dusun Rojobalen, Desa Kloposawit, Candipuro, Lumajang, yang mencetak uang palsu pecahan 20.000 sekaligus mengedarkan dengan cara dibelanjakan. Selasa (17/4/18)
Terungkapnya kasus tersebut ketika pelaku melakukan transaksi dengan cara membeli dua bungkus rokok dan membayar menggunakan uang pecahan 20 ribuan, di warung depan SPBU Curak Kering Jombang, Jember.
Pemilik warung Mad Parsei mencurigai uang yang dibayarkan oleh pelaku tersebut adalah uang palsu, saat aksinya diketahui korban, pelaku berusaha melarikan diri dengan menggunakan motor, dan akhirnya pemilik warung tersebut mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya, kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
"Pelaku kami amankan setelah aksinya mengedarkan uang palsu ketahuan pemilik warung. Saat ditegur, pelaku melarikan diri, dan oleh pemilik warung, berhasil ditangkap dan dilaporkan ke polisi," kata Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH.
Dalam pemeriksaan, tersangka Sukiman sengaja mencetak uang palsu dengan nominal 20 ribuan dengan alasan tidak mudah terdeteksi. Sebab, selama ini masyarakat cenderung lebih teliti pada pecahan uang 100 ribu dan 50 ribu.
"Pelaku sendiri dalam mengecoh masyarakat dengan cara menjadikan satu pecahan uang palsu 20 ribu dengan uang 2 ribuan asli. Hal ini untuk mengecoh atau sebagai kamuflase agar tidak dikenali oleh masyarakat," uangkap kapolres.
Kapolres mengimbau, agar masyarakat tidak terkecoh dengan uang yang diterimanya, terutama menjelang Pilkada dan Lebaran.
"Jangan terkecoh karena kebutuhan Lebaran atau pemberian uang dari orang lain sebelum mengecek keasliannya. harus dilihat diraba dan diterawang. Apalagi pelaku pengedar uang palsu tidak lagi terfokus pada pecahan 100 ribu dan 50 ribu saja," pungkasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan barang bukti yakni, 101 lembar pecahan 20 ribu palsu, 25 lembar pecahan 20 ribu yang belum dipotong, 55 lembar uang dua ribu asli, dua bungkus rokok, dua Tim kertas HVS, dua gunting, satu cutter, dan dua penggaris serta satu printer jenis Epson L360.
"Atas perbuatannya pelaku terjerat dengan pasal 36 ayat (1),(2) dan (3) Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang Jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara Jony Setiawan, kasir senior Bank Indonesia Jember yang hadir di polres mengatakan, bahwa uang palsu yang dicetak oleh pelaku sangat mudah dikenali. Di samping tanda air yang tidak bisa diterawang, hologram pada uang tersebut tidak kelihatan
"Uang ini sangat mudah dikenali kalau palsu. Apalagi pelakunya saat mencetak hanya dengan cara di fotokopi menggunakan print warna biasa," pungkasnya. (*)
Admin 081357848782 (0)