-->

Unit Reskrim Polsek Pare Amankan 3 Pelaku Judi Sabung Ayam


KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Tiga warga Kediri ,sebut saja R bin Alm Kusno pria (55) tahun seorang pedagang warga Desa Pelem Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, SD bin Nur Asip pria (40) tahun warga Jln. Rinjani Gg. IV Kauman Kel/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dan SS bin Tomo pria (46) tahun warga Dusun Tretek Desa Tretek Kacamatan Pare Kabupaten Kediri ,terpaksa harus diamankan Unit Reskrim Polsek Pare karena ketahuan melakukan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam. Rabu (7/3/2018).

Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Mustakim SH  menjelaskan, Penggerebekan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat setempat sekira pukul 13:00 WIB yang mengetahui adanya aktivitas perjudian sabung ayam disebuah kebun kosong yang berada di Dusun Tawang Desa Sumberbendo Kecamatan Pare " terang AKP Mustakim saat press realess.

Setelah mendapatkan informasi tersebut,petugas kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dilokasi tersebut, dan ternyata benar adanya aktivitas perjudian sabung ayam.

Saat dilakukan penggerebekan petugas mengamankan lima orang yang diduga ikut didalam perjudian ,namun dua orang setelah diperiksa tidak terlibat , dan yang lainnya kabur "tuturnya kepada wartawan.

Kapolsek juga menambahkan, Dari hasil penggerebekan tersebut ,petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dua ekor ayam jago - satu buah kurungan ayam dari bambu - satu buah ember plastik warna biru - satu drum plastik warna merah - empat buah spont - satu bulu ayam - uang tunai sebesar Rp 150.000 ( uang taruhan perjudian) dan beberapa unit kendaraan sepeda motor .

Untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut ketiganya bersama barang buktinya diamankan ke Mapolsek Pare Polres Kediri dan tersangka dengan perbuatannya telah melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun keatas"Pungkasnya
(harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama