KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Satresnarkoba Polres Kediri kembali meringkus seorang pelaku berinisial AR bin Sriono (26) tahun warga Desa Jambangan Kecamatan Papar Kabupaten Kediri yang kedapatan telah memiliki dan mengedarkan narkotika jenis Sabu Sabu dan narkotika jenis ganja serta puluhan ribu pil dobel L. Minggu (4/3/2018).
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin SH MH mengatakan,berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku, alhasil pelaku dapat kami tangkap disebuah warung kopi yang berada di Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri sekira pukul 17:00 WIB" tutur AKP Eko Prasetio kepada wartawan.
Dari hasil penggeledahan pelaku tersebut , petugas menemukan beberapa barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,66 dan Narkotika jenis ganja seberat 12,91 gram - satu buah botol plastik - satu buah pipet kaca - satu buah timbangan electric - satu bungkus sedotan - dua buah korek api - tiga puluh ribu butir pil dobel L dan satu buah HP merk Nokia "terang AKP Eko Prasetio.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Kediri guna menjalani proses hukum selanjutnya, dengan perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 114,112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "pungkasnya.
(harry)
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin SH MH mengatakan,berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku, alhasil pelaku dapat kami tangkap disebuah warung kopi yang berada di Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri sekira pukul 17:00 WIB" tutur AKP Eko Prasetio kepada wartawan.
Dari hasil penggeledahan pelaku tersebut , petugas menemukan beberapa barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,66 dan Narkotika jenis ganja seberat 12,91 gram - satu buah botol plastik - satu buah pipet kaca - satu buah timbangan electric - satu bungkus sedotan - dua buah korek api - tiga puluh ribu butir pil dobel L dan satu buah HP merk Nokia "terang AKP Eko Prasetio.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Kediri guna menjalani proses hukum selanjutnya, dengan perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 114,112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "pungkasnya.
(harry)
Admin 081357848782 (0)