-->

Pemerintah Tidak Mampu Menjamin Perlindungan Hak Privasi Warga Negaranya.


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID -Negara menjamin atas Perlindungan Hak Privasi Setiap Warga Negara Secara implisit hak atas privasi tanggung jawap dan pelaksanaan atas Hak atas privasi merupakan tanggung jawap sepenuhnya di tingkat Kabupaten iaitu oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) dalam hal ini Dinas CAPIL Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.(30/03)

Jelang Pilkada,Pemilu legislatif dan Pilpres Ahir ahir ini banyak warga keluhkan permasalahan Nomor Nik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Privasi Untuk Registrasi resmi (Bodong) yang tidak sesuai dengan Nama dan tempat tanggallahir si pemegangnya menurut dari data temuan berbagai kejadian bisa di simpulkan Nomor Nik KTP yang tidak sesuai dengan data pribadi atau privasi sesuai dengan data yang tertulis di KTP bagi warga yang pembuatan KTP Nya mulai dari Bulan April Tahun 2017 sampai Sekarang.

Masala ini mulai terkuap berawal dari Epriadi Efendi 09-04-1974 Dusun 1 Desa Tebing Abang RT.RW / 003.004 Nomor Nik 1607110404740001 warga kecamatan Rantau Bayur Kab,Banyuasin,Kamis (28/3) dirinya belum lama membuat KTP setelah satu tahun menunggu belangko KTP namun setelah di cocokan ternyata tidak terdaftar bahkan nama dan alamatnya berbeda,NIK tersebut beralamat di tempat lain,”mengetahui masalaitu kalau KTP yang di milikinya rupanya KTP Bodong saya sangat kecewa atas semuaitu,keluhnya.

Aktifkan sekaligus Jurnalis Banyuasin ini Paparkan' KTP merupakan suatu  Hak atas privasi yang suda menjadi jaminan Dari Pemerinta Atas permasalahan Tersebarnya Puluhan ribu KTP Bodong di setiap pelosok Kabupaten banyuasin ini Dinas CAPIL Kabupaten Banyuasin Harus Bertanggung Jawap Sesuai dengan Amanat UU Pemerintah Menjamin atas Perlindungan Hak Privasi Setiap Warga Negara Secara implisit hak atas privasi terkandung di dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut Pasal 79 dan Data Pribadi diatur dalam Pasal 86 ayat (1a) ayat (3) UU 24/2013 yang menegaskan" Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta,jelasnya.

Di tambahkannya lagi Dapat saya yakini ada Tiga (3) Kecamatan yang memiliki KTP Bodong, Baik NIK ganda ada juga yang tidak terdaftar tiga Kecamatan tersebut,Kecamatan Rantau Bayur,Tungkal Ilir, dan Talang Kelapa, KTP Bodong tersebut di perkirakan Suda tersebar Puluhan ribu KTP Bodong Privasi untuk Registrasi resmi.

Terkait adanya KTP Bodong Tanggapan Panwaslu Kab,Banyuasin masalah NIK KTP yang tidak terdaftar Iswandi,Spd mengatakan Jumat (30/3) melalui pesawat telpn mengatakan, saat ini kami sudah membuka Posko layanan pengaduan bagi masyarakat,masalah KTP Bodong ini sangat menjadi persoalan yang kursial Jelang Pilkada,Pemilu legislatif dan Pilpres karna bagi yang memiliki KTP Bodong tidak bisah di gunakan untuk mencoblos, apa lagi yang Nomor NIK KTP tidak terdaftar suda pasti di TPS hak suara mereka di tolak petugas,”katanya.

Menurut Iswandi,”sebaikanya masyarakat wajib untuk mengkroscek Nik KTP apakah memang terdaftar atas nama yang bersangkutan atau tidak.Jika tidak, ini sangat merugikan bagi masyarakat itu sendiri terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya saat Pilkada nanti,karna hak suara itu yang menentukan pemimpin di Banyuasin ini,jadi silakan masyarakat datang di pos pengaduan yang telah di buat di setiap kecamatan,”Jelasnya.(rn)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama