KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri kembali berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana peredaran Narkoba yang meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polres Kediri, Senin (12/3/2018)
Saat ini para tersangka yang tertangkap diantaranya berinisial ARM bin Maryani pria (22) tahun warga Desa Jabang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri,dan tiga orang tersangka warga Dusun Selomanen Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri berinisial DF bin Wijianto pria (23) tahun , RA alias Jiwo bin Suri pria (16) tahun dan FA alias Mbik bin Sujami pria (25) tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin SH MH mengungkapkan, para tersangka berhasil diamankan setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat .
Saat dilakukan penyelidikan dirumah para tersangka, tersangka telah terbukti memiliki obat keras berbahaya jenis pil dobel L" tutur AKP Eko Prasetio.
AKP Eko Prasetio juga menambahkan , dari tangan AEM yang tertangkap lebih dulu pada pukul 07:30 wib petugas menyita barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 117 butir dan satu buah HP merk Huawei, kemudian dilanjut tersangka DF yang diamankan pada pukul 08:30 Wib dengan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 200 butir - uang tunai sebesar Rp 200.000 dan satu buah Hp merk Xiamoi, selanjutnya tersangka RA diamankan pada pukul 09:00 wib dengan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 2660 butir dan satu buah HP merk Evercross, selanjutnya tersangka FA diamankan pada pukul 09:30 wib dengan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 190 butir dan satu buah HP merk Oppo.
Kini para tersangka diamankan ke Mapolres Kediri guna menjalani proses hukum selanjutnya dan satu tersangka yang masih anak anak /dibawah umur tidak dilakukan penahanan. para tersangka dengan perbuatannya kini harus merasakan pahitnya jeruji sel Polres Kediri dengan dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya.
(har)
Saat ini para tersangka yang tertangkap diantaranya berinisial ARM bin Maryani pria (22) tahun warga Desa Jabang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri,dan tiga orang tersangka warga Dusun Selomanen Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri berinisial DF bin Wijianto pria (23) tahun , RA alias Jiwo bin Suri pria (16) tahun dan FA alias Mbik bin Sujami pria (25) tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin SH MH mengungkapkan, para tersangka berhasil diamankan setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat .
Saat dilakukan penyelidikan dirumah para tersangka, tersangka telah terbukti memiliki obat keras berbahaya jenis pil dobel L" tutur AKP Eko Prasetio.
AKP Eko Prasetio juga menambahkan , dari tangan AEM yang tertangkap lebih dulu pada pukul 07:30 wib petugas menyita barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 117 butir dan satu buah HP merk Huawei, kemudian dilanjut tersangka DF yang diamankan pada pukul 08:30 Wib dengan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 200 butir - uang tunai sebesar Rp 200.000 dan satu buah Hp merk Xiamoi, selanjutnya tersangka RA diamankan pada pukul 09:00 wib dengan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 2660 butir dan satu buah HP merk Evercross, selanjutnya tersangka FA diamankan pada pukul 09:30 wib dengan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 190 butir dan satu buah HP merk Oppo.
Kini para tersangka diamankan ke Mapolres Kediri guna menjalani proses hukum selanjutnya dan satu tersangka yang masih anak anak /dibawah umur tidak dilakukan penahanan. para tersangka dengan perbuatannya kini harus merasakan pahitnya jeruji sel Polres Kediri dengan dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya.
(har)
Admin 081357848782 (0)