-->

Keookk!!! DPO Spesialis Begal Sepeda Motor Diringkus Tim SAKERA Polres Pasuruan



PASURUAN, TRIBUNUS.CO.ID  - Tim SAKERA Polres Pasurhan, berhasil menangkap seorang tersangka DPO kasus pencurian dengan kekerasan  ,(Begal), Kamis (22/03/2018) 11.30 Wib kemarin.

Tersangka Winarto alias Erwin, (28), warga asal Dusun Betro, Rt. 2 Rw. 2 Ds. Wonosunyo Kec. Gempol Kab. Pasuruan

Kanit Pidum 1 Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Maryana, menjelaskan bahwa, tersangka  ditangkap oleh Tim SAKERA sebab telah melakukan aksi pembegalan bersama komplotannya, dipinggir jalan persawahan yang termasuk Dusun Kebon alas, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

Adapun korban, bocah berinisial MSS, (15), warga Dusun Trongso, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen. Korban dibegal oleh kawan tersangkan Winarto yang berjumlah 3 orang, pada tiga tahun yang lalu, maret 2015. Alhasil Motor Supra X 125 Nopol AE-6279-FD, raib digondol komplotan tersangka.

“Dengan mengendatai dua motor vario nopol L-6479-TC warna merah dan sepada motor honda GL. Komplotan tersangka berhasil membegal korban, dengan berbekal senjata jenis Pisau,” jelas Iptu Maryana.

Perkemabangan penyelidikan mulai tahun 2015 silam, 2 kawan tersangka Winarton yang berinisial H dan S sudah tertangkap lebih dahulu oleh Tim Buser SAKERA, sedangkan 1 tersangka sisahnya berinisial A masih berstatus DPO polisi.

“Dari total 4 tersangka tersebut, kini menyisakan 1 tersangka yang masih DPO. 2 tersangka berinisial H dan S, sudah tertangkap lebih dahulu. Sedangkan tersangka Winarto berhasil ditangkap pada (22/03) kemarin. Butuh waktu 3 tahun penyelidikan untuk menangkap tersangka Winarto. Ia berhasil kami tangkap ketika tengah bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Kecamatan Gempol. Adapun perkembangan pengungkapan kasus tersebut, kini hanya menyisahkan 1 DPO,” ungkapnya.

Dalam pengakuannya, tersangak Winar mengaku pernah melakukan 4 kali pencurian dibeberapa tempat. Diantaranya yakni, penjambretan diwilayah Raci Kecamatan Bangil, pada maret 2015. Pencurian 49 keramik marmer di ruko gempol 9, pada bulan Desember 2017. Pencurian 1 buah alat bor di masjid jamik pandaan pada bulan Agustus 2017. Terakhir, tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, 1 unit sepada motor vario warna putih, milik korban Dewi, warga Perumahan Batu Mas Kecamatan Pandaan, pada bulan Oktober 2017.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, petugas menjeratnya dengan Pasal 365 Kuhp, tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya yakni, kurungan penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. ( r.dayat)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama