KEDIRI,TRIBUNUS.CO.ID - Ratusan Orang yang tergabung dalam Aliansi LSM dan Ormas Kediri Raya (Aloka) kembali melakukan aksi demo, kali ini aksi demo dilakukan di Polres kediri menuntut menyikapi dugaan tindak pidana dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri, Selasa (13/3 2018).
Aksi ini dilatar belakangi terkait pelaksanakan kegiatan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2018 oleh Pemkab Kediri melalui proses ujian tes perangakat desa yang bekerja sama dengan tim Universitas Brawijaya (UB), berdasarkan hasil ujian tanggal 25 Januari 2018 para keqpala Desa melakukan pengangkatan dan pelantikan terhadap calon perangkat desa nya yang menduduki peringkat atau rangking satu dalam ujian perangkat desa tersebut.
Ketua aksi ,Khoirul anam menjelaskan permasalahan hukum mulai timbul ketika beberapa kepala desa melantik perangkat desa yang bukan peringkat atau rangking 1 di desa itu antara lain di Desq Baye, Nanggungan Kecamatan Kayenkidul,Desa Sambirejo Kecamatan Pare, Desa Kepuh Kecamatan Papar, dan Desa Panjer Kecamatan Plosoklaten ,empat dilantiknya perangkat desa yang bukan peringkat atau rangking 1 oleh Kepala Desa di 5 desa di atas memantik dugaan kuat atas terjadinya perbuatan tindak pidana berupa suap atau korupsi jual beli jabatan perangkat desa dan atau tindak pidana lainnya, di balik pelantikan itu lima terhadap hal itu Tipikor Polres Kediri mulai membidik tindakan pidana dalam pengangkatan perangkat desa.
Khoirul anam, mendorong terkait Stitmen Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan memberikan Pernyataan di media bahwa akan menyelidiki dan memeriksa semuanya di Media On line 8 Februari 2018, mendorong terselenggaranya pelaksanaan proses pengangkatan perangkat desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang adil dan akuntabel.
“ Kami menduga ada praktek Korupsi di balik pengangkatan pamong, karna tidak mungkin mereka yang sudah sarjana di tingkat atas masak kalah dengan yang kelas SD, pungkas khoirul anam ketika di bersama wartawan.(har)
Aksi ini dilatar belakangi terkait pelaksanakan kegiatan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2018 oleh Pemkab Kediri melalui proses ujian tes perangakat desa yang bekerja sama dengan tim Universitas Brawijaya (UB), berdasarkan hasil ujian tanggal 25 Januari 2018 para keqpala Desa melakukan pengangkatan dan pelantikan terhadap calon perangkat desa nya yang menduduki peringkat atau rangking satu dalam ujian perangkat desa tersebut.
Ketua aksi ,Khoirul anam menjelaskan permasalahan hukum mulai timbul ketika beberapa kepala desa melantik perangkat desa yang bukan peringkat atau rangking 1 di desa itu antara lain di Desq Baye, Nanggungan Kecamatan Kayenkidul,Desa Sambirejo Kecamatan Pare, Desa Kepuh Kecamatan Papar, dan Desa Panjer Kecamatan Plosoklaten ,empat dilantiknya perangkat desa yang bukan peringkat atau rangking 1 oleh Kepala Desa di 5 desa di atas memantik dugaan kuat atas terjadinya perbuatan tindak pidana berupa suap atau korupsi jual beli jabatan perangkat desa dan atau tindak pidana lainnya, di balik pelantikan itu lima terhadap hal itu Tipikor Polres Kediri mulai membidik tindakan pidana dalam pengangkatan perangkat desa.
Khoirul anam, mendorong terkait Stitmen Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan memberikan Pernyataan di media bahwa akan menyelidiki dan memeriksa semuanya di Media On line 8 Februari 2018, mendorong terselenggaranya pelaksanaan proses pengangkatan perangkat desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang adil dan akuntabel.
“ Kami menduga ada praktek Korupsi di balik pengangkatan pamong, karna tidak mungkin mereka yang sudah sarjana di tingkat atas masak kalah dengan yang kelas SD, pungkas khoirul anam ketika di bersama wartawan.(har)
Admin 081357848782 (0)