Ketiganya berhasil diamankan petugas ,setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat dan serta kerja keras Unit Reskrim dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat selama ini diwilayah hukum.
Kapolsek Bareng Polres Jombang AKP Lely Bahtiar SH mengungkapkan , bermula petugas mengamankan pelaku berinisial AAD diwilayah tempat tinggalnya pada pukul 23:30 WIB dengan barang bukti yang didapat berupa pil dobel L sebanyak 700 butir - 5 butir pil dobel L dalam bungkus grenjeng rokok dan satu buah HP merk Polytron .dan diwaktu yang sama petugas Unit Reskrim juga mengamankan SW disebuah Jl. Kacilung Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, dari tangan pelaku SW petugas menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 2000 butir didalam bungkus plastik - 50 butir pil dobel L dalam satu plastik klip serta satu buah HP merk Samsung.
Lanjut AKP Lely Bahtiar "Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, pada hari senin 19/3/2018 sekira pukul 23:30 WIB petugas kembali mengamankan pelaku berinisial TAP di Dusun Serning Desa Banjar Agung Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang dengan barang bukti yang didapat dari tangan pelaku berupa satu buah HP merk Polytron dan uang tunai dari hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 500.000.
Ketiganya kini kami amankan di Mapolsek Bareng Polres Jombang untuk proses penyelidikan lebih lanjut ,dengan perbuatannya ketiganya telah melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pungkasnya.
(harry)
Admin 081357848782 (0)