-->

Dua Pria Edarkan Narkoba Jenis Pil Dobel L di Kediri Diringkus Dijalan



KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Lagi lagi Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis pil dobel L diwilayah hukumnya, pelaku adalah dua orang pria yang masih bujangan. Sabtu (24/3/2018).

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin SH MH mengatakan, kedua pria ini dapat diamankan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, mereka adalah AS alias Mengok bin (alm) Imam Safi'i (28) warga Dusun Sumber Tugu Desa Kalibelo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri dan DDA bin Unang (21) warga Jl. Puskesmas Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Keduanya kami tangkap didua lokasi tempat yang berbeda,yakni AS alias Mengok di sebuah Pom Bensin Desa Minggiran Kecamatan Papar pada pukul 19:30 WIB, sementara DDA dipinggir jalan umum sawah Desa Dukuhan Kecamatan Gampengrejo pada pukul23:00 WIB

Dari tangan AS alias Mengok petugas mengamankan 16 ribu butir pil dobel L dan satu buah HP merk Samsung, sementara dari tangan DDA petugas mengamankan 84 ribu butir pil dobel L dan satu buah HP merk Samsung.

Keduanya kini kami amankan di Mapolres Kediri guna kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut .dan akibat perbuatanya ,keduanya telah melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "pungkasnya.
(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama