KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Lagi lagi Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis pil dobel L diwilayah hukumnya, pelaku adalah dua orang pria yang masih bujangan. Sabtu (24/3/2018).
Baca juga:
Keduanya kami tangkap didua lokasi tempat yang berbeda,yakni AS alias Mengok di sebuah Pom Bensin Desa Minggiran Kecamatan Papar pada pukul 19:30 WIB, sementara DDA dipinggir jalan umum sawah Desa Dukuhan Kecamatan Gampengrejo pada pukul23:00 WIB
Dari tangan AS alias Mengok petugas mengamankan 16 ribu butir pil dobel L dan satu buah HP merk Samsung, sementara dari tangan DDA petugas mengamankan 84 ribu butir pil dobel L dan satu buah HP merk Samsung.
Keduanya kini kami amankan di Mapolres Kediri guna kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut .dan akibat perbuatanya ,keduanya telah melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "pungkasnya.
(har)
Dari tangan AS alias Mengok petugas mengamankan 16 ribu butir pil dobel L dan satu buah HP merk Samsung, sementara dari tangan DDA petugas mengamankan 84 ribu butir pil dobel L dan satu buah HP merk Samsung.
Keduanya kini kami amankan di Mapolres Kediri guna kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut .dan akibat perbuatanya ,keduanya telah melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "pungkasnya.
(har)
Admin 081357848782 (0)