-->

Wanita Status Janda Terlibat Jaringan Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polresta Malang

MALANG KOTA, TRIBUNUS.CO.ID - Satresnarkoba Polres Malang Kota berhasil ringkus EL (47) seorang janda pelaku tindak pidana edar Narkotika golongan jenis 1 SS ,yang ditangkap petugas di Velodrom Kedungkandang Kota Malang . Jumat (8/2/2018)

Setelah diamankan petugas,EL diketahui warga Polehan Blimbing Kota Malang yang merupakan pelaku jaringan edar Narkoba yang beroperasi diwilayah hukum Polresta Malang.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang AKP Syamsul Hidayat mengungkapkan, penangkapan El bermula setelah adanya informasi dari masyarakat yang telah mengetahui sering adanya transaksi edar Narkoba di sekitar Velodrom Kedungkandang Kota Malang, Informasi ini terjadi pada bulan Januari Hari Rabu tanggal 31 tahun 2018 lalu, sehingga menanggapi informasi tersebut Satresnarkoba  dengan dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan diarea tersebut dan berhasil mengamankan NA pada pukul 14:00 WIB berikut barang buktinya  berupa sisa Narkotika jenis sabu didalam pipet .setelah dilakukan pemeriksaan, NA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari LO alias Wawan dengan cara membeli, per paket kecil seharga Rp 150.000,sehingga tersangka WA juga berhasil diamankan petugas pada hari Kamis 1 Februari 2018 pukul 05:00 WIB.

Dari pengakuan WA didapatkan informasi bahwa ,pelaku yang menjual barang haram kepada dirinya tersebut berinisial LO, sehingga tak butuh waktu lama petugas akhirnya berhasil mengamankan LO dirumahnya yang bertempat tinggal di Jl. Kresno Polehan Kota Malang.LO mengaku bahwa dirinya hanya sebatas membantu untuk membelikan NA Sabu yang dibeli dari tangan EL supaya  bisa bersama sama memakainya.

Dari keterangan kedua tersangka NA dan LO akhirnya petugas berhasil mengamankan jaringan diatasnya yakni EL seorang janda yang ditangkap petugas di Jl. kresno Polehan Kota Malang dengan barang bukti berupa sabu didalam plastik klip - sisa sabu di pipet dan timbangan Sabu ,dan menurut pengakuan LO barang haram tersebut didapat dari Lala yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO ).

Lanjut Kasat Resnarkoba " EL mengaku juga pernah membeli kepada seorang pelaku lainnya yakni Lala sebanyak 5 kali dengan cara ranjau, per gram nya seharga Rp 1 juta. tersngka EL tidak hanya menjual namun juga mengkonsumsi "Imbuhnya.

Kini EL bersama barang buktinya oleh petugas diamankan ke Mapolres Kota Malang  dan perbuatannya diduga Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau paling lama 20 tahun kurungan  atau denda minimal 1milyard dan denda paling banyak 10 Milyard."terang AKP Syamsul Hidayat .



(khoiri)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama