PASURUAN, TRIBUNUS.CO.ID - Minggu (18/02/2018) sekira pukul. 20.00, Unit Reskrim Polsek Beji berhasil mengamankan MS, (23) tahun, Dusun Ketapan Rt.03 Rw.09 Desa Pekoren Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan. Dengan penyamaran anggota Reskrim Polsek Beji, tersangka tertangkap tangan dan berhasil ditangkap di warung kopi pinggir jalan, yang tepatnya di Dusun Mindi Desa Sidowayah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, lantaran pelaku mengedarkan / menjual Pil Koplo (logo Y).
Panit Reskrim Polsek Beji IPDA Tato mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di jerusi besi Mapolsek Beji. “Saat anggota kami sedang melakuan penyamaran atau undercover, anggota berhasil menangkap dan menggeledah tersangka yang menjual atau mengedar sediaan farmasi tablet warna putih kepada petugas, melihat saat itu sendang menjual pil koplo, anggota unit reskrim polsek gempol melaksanakan penangkapan dan penggeledahan tersangka Much. Saikhu, dan ditemukan barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) butir tablet warna putih berlogo Y yang telah dijual kepada anggota yang sedang menyamar pada saat itu.
Setelah mengetahui dan tertangkap tangan, anggota langsung dengan cepat mengeledah rumahnya, dan ditemukan barang bukti berupa tablet, sebanyak 50 (lima puluh) butir tablet warna putih dengan logo Y, dan uang tunai sisa hasil penjualan sejumlah Rp. 17.500,-. sehingga anggota berhasil mengamankan dengan total tablet yang berwarna putih dengan logo Y, yaitu berjumlah 95 butir,” Ungkap Panit Reskrim Polsek Beji via telepon.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam hukuman penjara minimal tiga tahun penjara, lantaran dianggap melanggar pasal 197 subs 196 UU No. 36 tahun 2009. (rdyat)
Panit Reskrim Polsek Beji IPDA Tato mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di jerusi besi Mapolsek Beji. “Saat anggota kami sedang melakuan penyamaran atau undercover, anggota berhasil menangkap dan menggeledah tersangka yang menjual atau mengedar sediaan farmasi tablet warna putih kepada petugas, melihat saat itu sendang menjual pil koplo, anggota unit reskrim polsek gempol melaksanakan penangkapan dan penggeledahan tersangka Much. Saikhu, dan ditemukan barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) butir tablet warna putih berlogo Y yang telah dijual kepada anggota yang sedang menyamar pada saat itu.
Setelah mengetahui dan tertangkap tangan, anggota langsung dengan cepat mengeledah rumahnya, dan ditemukan barang bukti berupa tablet, sebanyak 50 (lima puluh) butir tablet warna putih dengan logo Y, dan uang tunai sisa hasil penjualan sejumlah Rp. 17.500,-. sehingga anggota berhasil mengamankan dengan total tablet yang berwarna putih dengan logo Y, yaitu berjumlah 95 butir,” Ungkap Panit Reskrim Polsek Beji via telepon.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam hukuman penjara minimal tiga tahun penjara, lantaran dianggap melanggar pasal 197 subs 196 UU No. 36 tahun 2009. (rdyat)
Admin 081357848782 (0)