-->

Terlibat Narkoba Dua Pelajar Jombang Dan Dua Lainnya Terpaksa Diciduk Polisi


Tak tanggung tanggung untuk ungkap kasus peredaran Narkoba, Kini Unit Reskrim Polsek Mojowarno kembali ringkus empat kawanan pelaku jaringan edar Narkoba yang meresahkan masyarakat diwilayah hukumnya . Dari keempat pelaku yang diamankan petugas, dua diantaranya masih berstatus pelajar. Minggu (18/2/2018)

Kapolsek Mojowarno Polres Jombang AKP M Wilono SH mengungkapkan bahwa ,keempat pelaku terpaksa kami amankan karena terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika golongan 1 dan obat keras berbahaya jenis pil dobel L diwilayah hukum Polsek Mojowarno "tutur AKP M Wilono kepada wartawan.

Mereka adalah AYMP alias Encep pria (19) tahun / seorang Pelajar warga Dusun / Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang ,yang diamankan petugas pada pukul 20:00 WIB dirumahnya, dengan barang bukti diantaranya 3 plastik klip berisi 10 butir pil dobel L - 1 plastik klip berisi 6 butir pil dobel  L - satu bendel platik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 54.000.

Kemudian SAJ /pelajar, pria (17) tahun warga Dusun /Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, yang diamankan petugas di Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang pada pukul 20:00 WIB. dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu plastik klip berisi 34 butir pil dobel L yang disimpan dalam bungkus rokok Surya dan satu plastik klip berisi 10 butir pil dobel L yang disimpan dalam bungkus rokok  MLD "lanjutnya.

Masih kata Kapolsek, dari pengakuan kedua tersangka, kami lakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengungkap dua tersangka lainnya yakni SJ alias Pecu pria (28) tahun warga Dusun / Desa Karobelah Kacamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, petugas mengamankan tersangka pada pukul 15:00 WIB dirumahnya dengan hasil yang didapat petugas, berupa 2 buah bong (pipet)  kaca yang didalamnya diduga ada sisa sabu - sebuah skrop dari sedotan plastik - sebuah sedotan plastik sebagai alat hisab - dua buah korek api warna merah - satu buah lintingan grenjeng rokok sebagai kompor - 8 plastik klip berisi 10 butir pil dobel L - satu bendel plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 10.000.

Kemudian JAJ alias Cimeng pria (27) tahun warga Dusun /Desa Karobelah Kacamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, tersangka ini diamankan petugas dirumahnya pada pukul 15:00 WIB ,alhasil petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,37 gram - sebuah skrop yang terbuat dari sedotan plastik - sebuah bungkus rokok Dunhil berisi 3 plastik klip yang didalamnya ada Sabu dengan berat kotor 0,23 gram - sebuah lintingan grenjeng rokok sebagai alat bakar - satu plastik berisi 1000 butir pil dobel L - 11 plastik klip berisi 50 butir pil dobel L - 3 plastik klip berisi 10 butir pil dobel L - satu plastik berisi 76 butir pil dobel L - satu bendel plastik klip kosong dan Uang tunai sebesar Rp 290.000 .

Keempatnya kini kami tahan di Mapolsek Mojowarno Polres Jombang " terang AKP M Wilono menjelaskan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini keempat tersangka  berinisial AYMP alias  Encep dan SAJ diduga melanggar Pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Sementara dua lainnya berinisial SH alias Pecu melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal  127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, kemudian JAJ alias Cimeng melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya.


( Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama