KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Ratusan warga yang tergabung aksi damai Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( Gerak) bersama aliansi Ormas dan LSM se Kediri Raya kembali gerudug Kantor DPRD Kabupaten Kediri,.Selasa (20/2/2018).
Dalam aksi unjuk rasa ini menuntut agar pelantikan Perangkat Desa Naggungan Kecamatan Kayen Kidul yang tidak sesuai aturan maupun prosedur harus dihentikan ,kami akan terus berunjuk rasa jika tuntutan kami tidak terpenuhi, sebab kalau ini dibiarkan terus berlalu tidak ada penyelesaian, maka aparatur pemerintahan Kabupaten Kediri sudah terbilang tidak adil dan jujur " ucap perwakilan dari aksi Choirul Anam di depan kantor Pemkab Kediri.
Aksi damai ini menyikapi permasalahan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa yang terjadi di Kabupaten kediri, dimana telah terjadi adanya kecurangan yang semestinya nilai tertinggi diangkat sebagai perangkat desa, namun kenyataannya aparatur Pemerintahan Desa,kecamqatan - Pemkab seakan akan membuat permainan yang merugikan masyarakat ,lebih lebih calon perangkat desa dengan nilai tertinggi yang semestinya diangkat malah nomor lima yang dilantik. kami meminta kepada Bupati untuk mencopot Camat dan Kades Nanggungan.
Telah diketahui bahwa pemerwintah kabuqpaten Kediri cq DPMPD telah menetapkan penyelenggaran pengangkatan Perangkat Desa tahun 2018 yang melibatkan 52 Desa dari 26 Kecamatan se Kabupaten Kediri. Dari pelaksanaan tersebut beberapa elemen masyarakat dan ormas maupun warga sudah banyak memberi masukan kepada Bupati dan DPMPD, agar penyelenggaran pengangkatan Perangkat Desa ditunda dengan pertimbangan banyak aturan dalam Perda dan Perbup yang multi tafsir dan tidak memberi kepastian hukum, khususnya tentang rekom Camat dan penetapan calon perangkat yang nantinya diangkat dan dilantik, yang rawan menimbulkan konflik di tingkat Kecamatan dan Desa.
Bupati Kediri dan DPMPD sama sekali tidak menghiraukan masukan dari masyarakat itu dan bergeming untuk tetap melanjutkan proses pengangkatan Perangkat Desa, ditandai dengan dilakukannya ujian bagi calon perangkat desa dan mengumumkan hasilnya pada tanggal 25 Januari 2018.
Akhirnya konflik benar benar terjadi di 5 desa diantaranya desa Baye, Nanggungan, Kepuh, Sambirejo dan Desa Panjer, dan 4 Kecamatan di Kayen Kidul, Pare, Papar dan Plosoklaten yang diakibatkan Kades tidak mengusulkan 2 calon peringkat tertinggi dan tidak melantik peringkat no 1 ,dan Camat justru menyetujui usulan Kades yang tidak menghargai hasil ujian serta melanggar Perda dan Perbub, maupun Surat Gubernur Jatim cq Ka Biro Hukum Provinsi Jatim yang menggariskan bahwa, yang diusulkan oleh Kades kepada Camat adalah dua calon yang memiliki nilai tertinggi.
Kami menuntut kepada Bupati selaku penanggung jawab penyelenggaraan proses pengangkatan Perangkat Desa tingkat Kabupaten harus bertanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi dalam pengangkatan Perangkat Desa. Bupati sesuai kewenangan yang dimiliki harus membatalkan /menganulir keputusan kepala desa yang melantik peranqgkat Desa yang bukan diambil dari peringkat1. Bupati harus mencopot Kepala Desa dan Camat yang terlibat dalam pelantikan Perangkat Desa bukan peringkat 1. Bupati harus mencopot Kepala DPMPD Kabupaten Kediri yang menjadi pangkal kekisruhan pengangkatan Perangkat Desa, dan apabila Bupati tidak mampu memenuhi tuntutan diatas maka Bupati harus mundur.
Usai berorasi, beberapa perwakilan dari aksi unjuk rasa dan juga calon /korban Perangkat Desa dipersilahkan masuk kedalam Ruang Komisariatan DPRD untuk menyampaikan pokok masalah,kurang lebih selama dua jam suasana mediasi menjadi tegang antara perwakilan aliansi Gerak ,Ormas, LSM dengan pihak Ispektorat, DPMPD dan perwakilan dari Hukum dan terlihat adu mulut saat mediasi sedang berlangsung.
Dari hasil musyawarah saat ini belum bisa diputuskan, pihak Ispektorat maupun pihak yang terlibat dalam pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai aturan maupun prosedur meminta waktu untuk menangani masalah ini. Dari perwakilan aksi" jika masalah ini tidak diselesaikan maka kami akan terus melakukan upaya tindakan selanjutnya.
Sementara aksi yang digelar pukul 09:00 WIB menyasar ke Kantor Kecamatan Kayen Kidul, DPRD /Pemkab Kediri dan DPMPD Kabupaten Kediri agar terselenggaranya pelaksanaan proses pengangkatan Perangkat Desa yang sesuai dengan ketentuan UU, PP, Pemendagri, Perda dan Perbub dan terjadinya konsistensi antara aturan, pelaksanaan ujian, hasil ujian, dan penggunaan hasil ujian untuk penetapan pengangkatan dan pelantikan Perangkat Desa serta diangkat dan dilantiknya perangkat desa yang berhak secara hukum, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. ( harry)
Dalam aksi unjuk rasa ini menuntut agar pelantikan Perangkat Desa Naggungan Kecamatan Kayen Kidul yang tidak sesuai aturan maupun prosedur harus dihentikan ,kami akan terus berunjuk rasa jika tuntutan kami tidak terpenuhi, sebab kalau ini dibiarkan terus berlalu tidak ada penyelesaian, maka aparatur pemerintahan Kabupaten Kediri sudah terbilang tidak adil dan jujur " ucap perwakilan dari aksi Choirul Anam di depan kantor Pemkab Kediri.
Aksi damai ini menyikapi permasalahan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa yang terjadi di Kabupaten kediri, dimana telah terjadi adanya kecurangan yang semestinya nilai tertinggi diangkat sebagai perangkat desa, namun kenyataannya aparatur Pemerintahan Desa,kecamqatan - Pemkab seakan akan membuat permainan yang merugikan masyarakat ,lebih lebih calon perangkat desa dengan nilai tertinggi yang semestinya diangkat malah nomor lima yang dilantik. kami meminta kepada Bupati untuk mencopot Camat dan Kades Nanggungan.
Telah diketahui bahwa pemerwintah kabuqpaten Kediri cq DPMPD telah menetapkan penyelenggaran pengangkatan Perangkat Desa tahun 2018 yang melibatkan 52 Desa dari 26 Kecamatan se Kabupaten Kediri. Dari pelaksanaan tersebut beberapa elemen masyarakat dan ormas maupun warga sudah banyak memberi masukan kepada Bupati dan DPMPD, agar penyelenggaran pengangkatan Perangkat Desa ditunda dengan pertimbangan banyak aturan dalam Perda dan Perbup yang multi tafsir dan tidak memberi kepastian hukum, khususnya tentang rekom Camat dan penetapan calon perangkat yang nantinya diangkat dan dilantik, yang rawan menimbulkan konflik di tingkat Kecamatan dan Desa.
Bupati Kediri dan DPMPD sama sekali tidak menghiraukan masukan dari masyarakat itu dan bergeming untuk tetap melanjutkan proses pengangkatan Perangkat Desa, ditandai dengan dilakukannya ujian bagi calon perangkat desa dan mengumumkan hasilnya pada tanggal 25 Januari 2018.
Akhirnya konflik benar benar terjadi di 5 desa diantaranya desa Baye, Nanggungan, Kepuh, Sambirejo dan Desa Panjer, dan 4 Kecamatan di Kayen Kidul, Pare, Papar dan Plosoklaten yang diakibatkan Kades tidak mengusulkan 2 calon peringkat tertinggi dan tidak melantik peringkat no 1 ,dan Camat justru menyetujui usulan Kades yang tidak menghargai hasil ujian serta melanggar Perda dan Perbub, maupun Surat Gubernur Jatim cq Ka Biro Hukum Provinsi Jatim yang menggariskan bahwa, yang diusulkan oleh Kades kepada Camat adalah dua calon yang memiliki nilai tertinggi.
Kami menuntut kepada Bupati selaku penanggung jawab penyelenggaraan proses pengangkatan Perangkat Desa tingkat Kabupaten harus bertanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi dalam pengangkatan Perangkat Desa. Bupati sesuai kewenangan yang dimiliki harus membatalkan /menganulir keputusan kepala desa yang melantik peranqgkat Desa yang bukan diambil dari peringkat1. Bupati harus mencopot Kepala Desa dan Camat yang terlibat dalam pelantikan Perangkat Desa bukan peringkat 1. Bupati harus mencopot Kepala DPMPD Kabupaten Kediri yang menjadi pangkal kekisruhan pengangkatan Perangkat Desa, dan apabila Bupati tidak mampu memenuhi tuntutan diatas maka Bupati harus mundur.
Usai berorasi, beberapa perwakilan dari aksi unjuk rasa dan juga calon /korban Perangkat Desa dipersilahkan masuk kedalam Ruang Komisariatan DPRD untuk menyampaikan pokok masalah,kurang lebih selama dua jam suasana mediasi menjadi tegang antara perwakilan aliansi Gerak ,Ormas, LSM dengan pihak Ispektorat, DPMPD dan perwakilan dari Hukum dan terlihat adu mulut saat mediasi sedang berlangsung.
Dari hasil musyawarah saat ini belum bisa diputuskan, pihak Ispektorat maupun pihak yang terlibat dalam pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai aturan maupun prosedur meminta waktu untuk menangani masalah ini. Dari perwakilan aksi" jika masalah ini tidak diselesaikan maka kami akan terus melakukan upaya tindakan selanjutnya.
Sementara aksi yang digelar pukul 09:00 WIB menyasar ke Kantor Kecamatan Kayen Kidul, DPRD /Pemkab Kediri dan DPMPD Kabupaten Kediri agar terselenggaranya pelaksanaan proses pengangkatan Perangkat Desa yang sesuai dengan ketentuan UU, PP, Pemendagri, Perda dan Perbub dan terjadinya konsistensi antara aturan, pelaksanaan ujian, hasil ujian, dan penggunaan hasil ujian untuk penetapan pengangkatan dan pelantikan Perangkat Desa serta diangkat dan dilantiknya perangkat desa yang berhak secara hukum, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. ( harry)
Admin 081357848782 (0)